TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu, 5 Januari 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak membantah ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Rahmat. "Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi Jawa Barat," kata Ghufron, Rabu, 5 Januari 2022.
Ghufron mengatakan KPK juga menangkap beberapa orang lain dan menyita sejumlah uang. Dia mengatakan tim KPK sedang memeriksa orang-orang tersebut. Pemeriksaan, kata dia, dilakukan untuk membuat terang dugaan korupsi.
Rahmat sudah duduk di kursi Wali Kota sejak 2011. Kala itu, ia berstatus Pelaksana tugas karena menggantikan eks Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang terseret kasus. Pada 2012, ia baru dilantik menjadi pejabat definitif.
Berpasangan dengan Akhmad Syaikhu, Rahmat ikut Pilkada 2013. Pasangan ini menang dalam satu putaran. Kemudian, Rahmat kembali ikut Pilkada 2018 berpasangan dengan Tri Adhianto.
Rahmat terakhir membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2020. Dalam laporannya, Rahmat mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.383.717.647 atau Rp 6,38 miliar. Terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas, dan setara kas.
Kemudian, Rahmat memiliki tiga mobil dan satu motor. Yaiti, Toyota Sedan SPR SL 2003 hasil sendiri, Chrysler Cher LTD Contr 4.0 1997 hasil sendiri, dan terakhir JEEP Cherokee 1995 hasil sendiri. Untuk motor, jenis Jeep Cherokee Tahun 1998 hasil sendiri. Empat kendaraan ini mencatatkan nilai Rp 810.000.000.
Lalu, harta bergerak lainnya Rp 170.000.000. Kekayaan kas dan setara kas Rp 610.915.238. Rahmat Effendi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.553.199.591 atau Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Rahmat Effendi Pernah Usul Bekasi Jadi Jakarta Tenggara