TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyampaikan arahan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera disahkan.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyebut arahan Presiden Jokowi soal RUU TPKS sangat jelas dan urgensi pengesahan RUU TPKS sudah tidak dapat diperdebatkan lagi.
"Ini perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan dengan mengesampingkan ego politik dan sektoral dan menempatkan semangat menciptakan perlindungan bagi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan seksual sebagai tujuan utama," ujar Jaleswari lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2022.
RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi dinamika pembahasan saat di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021. Rapat pleno Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR pada 8 Desember lalu. Namun RUU TPKS belum lolos di paripurna karena Badan Musyawarah dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan perihal pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah-langkah percepatan.
Secara paralel, Jokowi juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah untuk segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR. KSP yang merupakan salah satu anggota gugus tugas siap menjalankan perintah tersebut.
"Gugus Tugas ini juga telah melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan untuk mendapatkan perspektif secara holistik," ujar Jaleswari.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan lembaga legislatif akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR. Puan berjanji DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan.
“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” tuturnya, kemarin.
DEWI NURITA
Baca: Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Eks Anggota KPAI: Sinyal Keras ke Partai di DPR