TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Immedagri Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah luar Jawa-Bali.
Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 4-17 Januari 2022 ini, masih ada 11 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 3.
Berikut daerah yang masih berstatus PPKM Level 3:
Aceh
- Kabupaten Aceh Utara
Kalimantan Tengah
- Kabupaten Sukamara
Maluku
- Kabupaten Seram Bagian Barat
Maluku Utara
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai
Papua Barat
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Pegunungan Arfak
- Kota Sorong
DEWI NURITA
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daftar Daerah yang Berubah Level