TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado tetap mengaku tak mengenal dengan 3 saksi di kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah. Aliza tetap tak mengakui meskipun ketiga saksi dihadapkan langsung di ruang sidang.
Hakim anggota Fahzal Hendri awalnya bertanya kepada saksi dari pihak swasta, Darius Hartawan apakah mengenal Aliza. Darius menjawab mengenalnya.
"Di mana saudara pertama kali mengenal dengan Aliza?" tanya dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Januari 2021.
"Di kafe di Bandar Lampung, Pak," jawab Darius.
"Benar, ini orang yang namanya Aliza?" tanya hakim. "Betul," jawab Darius.
Hakim Fahzal bertanya pada Aliza. "Apakah saudar kenal dengan dia (Darius)?" kata Hakim. "Tidak, Yang Mulia," jawab Aliza. Sambil tersenyum, hakim kembali menekankan pertanyaannya. "Tetap tidak kenal?" kata dia.
"Tidak, Yang Mulia," kata Aliza.
"Ya terserah," kata hakim.
Hakim mengajukan pertanyaan yang sama kepada mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto. "Apakah mengenal Aliza ini," kata hakim.
Kedua eks pejabat Lampung Tengah itu mengaku mengenal dan pernah bertemu. Namun, ketika ditanya hakim, Aliza ngotot tidak mengenal kedua orang itu. "Ya sudah, orang kenal dengan saudara, tapi saudara tidak kenal dengan orang ini, oke," jawab hakim.
Hakim meminta jaksa KPK menghadirkan ketiga saksi tersebut untuk dikonfrontir dengan Aliza. Pasalnya, ketiga saksi itu mengaku pernah mengantarkan uang kepada Aliza dan Edi Sujarwo. Aliza dan Edi disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Uang yang diserahkan diduga merupakan uang pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah tahun 2017.
Kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah inilah yang belakangan menyeret Azis Syamsuddin menjadi terdakwa di kasus ini. KPK mendakwa Azis bersama Aliza menyuap eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,6 miliar. Azis didakwa memberikan suap lantaran KPK mulai menyelidiki dugaan keterlibatannya di kasus itu. KPK mendakwa Azis memberikan besel ke Robin untuk menghambat penyelidikan tersebut agar tidak naik ke tahap penyidikan.