TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Aliza Gunado di sidang kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia akan dikonfrontasi dengan 3 saksi lainnya yang juga dihadirkan dalam sidang hari ini.
“Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 3 Januari 2022.
Ketiga saksi lain yang dihadirkan adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, eks Kepala Seksi Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dan pihak swasta bernama Darius Hartawan.
KPK, kata Ali, meminta para saksi untuk hadir. KPK juga mewanti-wanti agar para saksi memberikan keterangan jujur tentang yang mereka alami.
Dalam sidang Kamis, 30 Desember 2021, Ketua majelis hakim M. Dammis memperingatkan Aliza agar tidak berbohong saat bersaksi. Dammis mengatakan Aliza bisa dijerat dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. "Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang," kata Dammis saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Koeupsi Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Dammis mengeluarkan ancaman itu karena Aliza berkali-kali mengatakan tidak mengenal saksi lainnya di perkara tersebut. Padahal, beberapa saksi lain mengaku mengenal Aliza. Misalnya, Aliza mengatakan tak mengenal mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan pihak swasta Darius Hartawan.
"Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," kata dia. Dammis pun meminta jaksa untuk menghadirkan para saksi tersebut supaya bisa dikonfrontasi keterangannya dengan Aliza.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis bersama Aliza memberikan uang suap kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan agar Robin mengurus perkara suap Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza.
Taufik Rahman saat bersaksi dalam sidang ini Senin, 27 Desember 2021, mengatakan bahwa Aliza dan Edi Sujarwo adalah orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Taufik mengatakan pernah menyerahkan Rp 2,1 miliar kepada Aliza dan Edi sebagai fee mengurus Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.
Baca: Jawab Kritik ICW, KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya OTT