TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan capaian pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dinilai dari jumlah Operasi Tangkap Tangan saja. KPK menyampaikan hal tersebut untuk menjawab kritik Indonesia Corruption Watch yang memberikan rapor merah kepada kinerja KPK selama 2021.
“Capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja, apalagi hanya menghitung jumlah OTT,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 31 Agustus 2021.
Ali mengatakan OTT hanya salah satu metode penindakan saja. Dia mengatakan selama 2021 menerbitkan 105 surat perintah penyidikan dengan jumlah 123 tersangka. Artinya, kata dia, penetapan tersangka KPK tetap banyak meskipun OTT hanya dilakukan sebanyak 6 kali selama 2021.
“Penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari 5 persen saja,” kata dia.
Di luar penindakan, Ali mengatakan pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan. Dia mengatakan KPK juga gencar melakukan pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Ali mengatakan lewat pencegahan KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan daerah senilai Rp 35 triliun lewat penagihan hutang dan penyelamatan aset. Sedangkan melalui pendidikan, Ali mengatakan KPK telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada lebih dari 24 ribu orang di pendidikan dasar, 3.400 orang di pendidikan menengah, dan 6.200 lebih di perguruan tinggi.
Baca: KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla