TEMPO.CO, Sorong - Enam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, akan menjalai sidang di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam penyerangan tersebut, empat personel Kodim 1809/Maybrat tewas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, mengatakan, enam tersangka telah diterbangkan dengan pengawalan ketat dari Sorong menuju Makassar. Menurut dia, keenam tersangka saat ini dititipkan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan menunggu persidangan di Pengadilan Makassar.
"Berkas perkara keenam tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sorong oleh Polres Sorong Selatan telah dinyatakan lengkap," katanya, Jumat 31 Desember 2021.
Ia menambahkan sesuai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Sorong Selatan keenam tersangka disangkakan melanggar primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ketiga pasal 353 ayat 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis karena dugaan kuat menyerang Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dan membunuh empat orang prajurit berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.
"Proses persidangan enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat itu disidangkan di Makassar dengan alasan keamanan," kata dia.
Baca: Catatan Akhir Tahun, Komnas HAM Soroti Kasus di Tamilouw dan Maybrat