Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegiat Lingkungan Aceh Laporkan Lambannya Eksekusi Perusahaan Pembakar Hutan ke KPK

image-gnews
Seorang petugas melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Sebanyak 36 pegawai Kedeputian Penindakan KPK terpapar atau positif Covid-19.  TEMPO/Imam Sukamto
Seorang petugas melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Sebanyak 36 pegawai Kedeputian Penindakan KPK terpapar atau positif Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan masyarakat Nagan Raya, Aceh dan sejumlah pegiat lingkungan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan lambannya eksekusi putusan terhadap perusahaan pembakar hutan. Mereka mengadukan Pengadilan Negeri Suka Makmue yang tak kunjung mengeksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam.

"Kami berkoordinasi dengan KPK tentang lambatnya proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Suka Makmue terhadap PT Kallista Alam," kata Crisna Akbar, pegiat Rumoh Transparansi, lewat pesan teks, Kamis, 23 Desember 2021.

PT Kallista divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh pada 2014 atas terbakarnya 1.000 hektare lahan di Nagan Raya pada April-Juli 2013. Pengadilan memerintahkan PT Kallista mengganti kerugian materiil sebesar Rp 114,3 miliar. Perusahaan sawit ini juga harus membayar Rp 251,7 miliar untuk pemulihan lingkungan hidup. Gugatan itu diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Crisna, putusan yang belakangan eksekusinya diserahkan ke PN Suka Makmue itu belum dilaksanakan. Dia mengatakan permohonan eksekusi juga telah disampaikan beberapa kali, termasuk penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan penghitungan aset PT Kallista Alam yang saat ini berstatus objek sitaan negara. "Namun hanya saja putusan itu sampai sekarang tidak terlaksana," ujar Crisna.

Crisna mengatakan berjumpa dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di KPK. Dia berharap GNPSDA bisa mendesak agar pengadilan bisa segera melakukan eksekusi putusan pengadilan tersebut. "GNPSDA menyambut kunjungan kami," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Maruarar dan Fahri Hamzah Datangi KPK, Incar Aset BLBI untuk Program 3 Juta Rumah

1 jam lalu

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kiri) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Maruarar dan Fahri Hamzah Datangi KPK, Incar Aset BLBI untuk Program 3 Juta Rumah

Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengincar aset BLBI untuk modal mewujudkan janji Prabowo membangun 3 juta rumah


Kejaksaan Korea Geledah Kantor Hyundai, Perkara Suap Eks Bupati Sunjaya Purwadisastra Terangkat Lagi

1 jam lalu

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra merupakan kepala daerah kedelapan dari PDIP yang terciduk OTT KPK sepanjang 2018. Sunjaya menjadi tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta terkait dengan proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. ANTARA
Kejaksaan Korea Geledah Kantor Hyundai, Perkara Suap Eks Bupati Sunjaya Purwadisastra Terangkat Lagi

Kasus suap oleh petinggi Hyundai itu terendus setelah Sunjaya terjaring OTT karena terlibat jual beli jabatan dan perizinan proyek di Cirebon.


Jaksa Korea Selatan Geledah Hyundai Engineering & Construction terkait Kasus Eks Bupati Cirebon

1 jam lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Jaksa Korea Selatan Geledah Hyundai Engineering & Construction terkait Kasus Eks Bupati Cirebon

Jaksa Korea Selatan menggeledah kantor Hyundai Engineering & Construction terkait kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra


Serba-serbi Kasus Sahbirin Noor: KPK Minta Tunda Sidang, Tiga Saksi Mangkir dari Pengadilan

2 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Serba-serbi Kasus Sahbirin Noor: KPK Minta Tunda Sidang, Tiga Saksi Mangkir dari Pengadilan

KPK telah memeriksa lima orang saksi soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.


Paman Birin Hilang Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus Suap Sahbirin Noor

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Paman Birin Hilang Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK menyatakan Paman Birin melarikan diri. Lima saksi diminta keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya


Kemendagri Tunjuk 3 Direktur KPK sebagai Pj Kepala Daerah, di Mana Saja?

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas rencana dan strategi Kementerian Dalam Negeri pada 100 hari Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kemendagri Tunjuk 3 Direktur KPK sebagai Pj Kepala Daerah, di Mana Saja?

Edi Suryanto, Herda Helmijaya, dan Budi Waluya, tiga Direktur KPK menjabat sebagai Pj Kepala Daerah. Di mana saja?


KPK Akui Kesulitan Cari Keberadaan Sahbirin Noor, Juru Bicara: Tersangka telah Melarikan Diri

5 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Akui Kesulitan Cari Keberadaan Sahbirin Noor, Juru Bicara: Tersangka telah Melarikan Diri

Sahbirin Noor dianggap kabur, KPK menyatakan Gubernur Kalsel itu tidak berhak mengajukan praperadilan.


Curhat Pengungsi Rohingya di Aceh usai Selamat dari Upaya Pembantaian

6 jam lalu

Pengungsi Rohingya, Abdu Rahman. TEMPO TV
Curhat Pengungsi Rohingya di Aceh usai Selamat dari Upaya Pembantaian

Pengungsi Rohingya bercerita panjang soal perjalanannya mengungsi dari Bangladesh hingga ke Aceh.


Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jawa Timur

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jawa Timur

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, politikus PDIP itu dipanggil sebagai saksi kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.


Menteri PKP Maruarar Datangi KPK, Minta Aset Tanah Sitaan dari Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat

10 jam lalu

Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara (tengah), Pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kiri) dan Komisaris Utama PT Bumi Semboro Sukses (kanan) dalam acara groundbreaking pembangunan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 1 November 2024. Dalam proyek ini, Aguan membangun 250 rumah dengan anggaran Rp 60 miliar. TEMPO/Riri Rahayu
Menteri PKP Maruarar Datangi KPK, Minta Aset Tanah Sitaan dari Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat

Maruarar Sirait memohon kepada KPK agar aset koruptor yang cocok untuk perumahan bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia.