TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (multi years) Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.
“Dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Desember 2021.
Ali mengatakan Haiyani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, pejabat pembuat komitmen M. Nasir. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan.
Termasuk M. Nasir, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka di kasus ini. Perkara bermula pada 2013 saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuka tender enam proyek dengan nilai Rp 2,5 triliun. KPK memperkirakan negara rugi Rp 156 miliar di kasus ini.
Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Baca: KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis