TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 akan menyesuaikan kebijakan di masing-masing wilayah setelah pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan penentuan level PPKM yang berubah dan Polri akan menyesuaikan dengan level PPKM pada masing-masing wilayah," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 14 Desember 2021.
Rusdi menyatakan penyesuaian tersebut ialah bagaimana kebijakan PPKM di wilayah itu disesuaikan oleh Mabes Polri maupun oleh satuan wilayah polda atau polres. "Karena kebijakan level PPKM diserahkan ke wilayah masing-masing, menerapkan level berapa berdasarkan hasil penilaian Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing, di situlah Polri melakukan pengamanan menyesuaikan dengan kondisi wilayahnya," ujar Rusdi.
Penyesuaian aturan PPKM Level 3, lanjut Rusdi, tidak mengubah jumlah personel, pos pelayanan, dan pos pengamanan yang disiapkan kepolisian dalam Operasi Lilin 2021. "Jumlah personel tidak berubah, hanya cara bertindak di lapangan masing-masing wilayah akan menyesuaikan dengan kebijakan Satgas Covid-19 wilayah masing-masing," kata dia.
Polri akan melibatkan 179.814 personel dalam Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Operasi Lilin 2021 dijadwalkan berlangsung dari 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Personel yang dilibatkan terdiri atas 103.109 orang personel Polri, 19.017 personel TNI, serta personel dari pemerintah daerah dan mitra-mitra kepolisian.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengubah kebijakan PPKM Level 3 yang menurut rencana diterapkan selama libur Natal dan tahun baru. Perubahan dilakukan karena karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah.
Baca juga: Wagub Sebut DKI Segera Rumuskan Aturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru