TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan regulasi untuk mencegah penularan Covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru, yang berisi target vaksinasi.
Dalam beleid Inmendagri itu, pemerintah daerah diinstruksikan mempercepat pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.
"Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," bunyi Inmendagri 66/2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 9 Desember 2021.
Selain itu, Tito juga menginstruksikan seluruh pemerintah daerah mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
Tito juga meminta kepala daerah menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). "Serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak
interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas."