TEMPO.CO, Jakarta - Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau (Komahi Unri) mendatangi kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada Kamis, 9 Desember 2021.
Wakil Ketua Komahi Unri Voppi Rosea Bulki mengatakan pihaknya ingin beraudiensi terkait dengan penanganan kasus kekerasan seksual di kampusnya. “Kami meminta Kemendikbud dapat mengambil alih penanganan ini,” kata Voppi dalam keterangannya.
Voppi mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual di kampusnya berlangsung alot. Sebab, kata dia, Dekan FISIP Unri belum dibebastugaskan dari jabatannya di kampus kendati sudah jadi tersangka dugaan pelecehan seksual.
Menurut Voppi, berbagai cara telah dilakukan untuk mendesak kampus mengambil sikap tegas terhadap pelaku. Misalnya, melakukan penyegelan ruang rektor beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada keputusan dari rektor.
Dalam kunjungannya ke kantor Nadiem, Voppi belum dapat menemui pejabat Kemendikbud. Ia diminta memenuhi tahapan administrasi terlebih dulu dengan menyampaikan surat permohonan audiensi yang ditujukan ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam. “Mereka bilang akan langsung diproses ketika surat permohonan audiensi naik,” ujarnya.
Pihak Unri sebelumnya mengungkapkan alasannya belum menonaktifkan Dekan FISIP Syafri Harto karena masih menunggu Kemendikbud menerbitkan Surat Tim Pendampingan Rektor. Jika surat sudah diterbitkan, tim bisa memeriksa Syafri Harto. Sehingga, Rektor Unri nantinya dapat mengambil kebijakan administratif terhadap Dekan FISIP tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Unri pertama kali terungkap ke publik lewat video pengakuan korban yang diunggah di Instagram Komahi Unri. Dalam video itu, korban menceritakan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Tersangka diduga merupakan dosen pembimbing korban dan memiliki jabatan tinggi di Dekanat FISIP Universitas Riau.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 27 Oktober 2021 di ruangan Dekanat Universitas Riau. Saat selesai bimbingan skripsi, tersangka diduga memaksa mencium pipi dan kening korban. Tersangka juga sempat meminta mencium bibir, namun korban melawan.
FRISKI RIANA
Baca juga: Dosen Diduga Sexting ke Mahasiswi, UNJ: Kampus akan Beri Sanksi Bila Terbukti