TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah yang dilakukan guru pesantren berinisial HW (36). Dana itu digunakan untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila kepada muridnya.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut diperoleh setelah kejaksaan menyelidiki dan mengumpulkan data.
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep, di Bandung, Kamis 9 Desember 2021.
Saat ini, Kejaksaan masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut. "Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," kata dia.
Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali. "Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," kata dia.
Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
HW disebut melakukan pemerkosaan kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.
Baca: Kasus Pemerkosaan Guru Pesantren terhadap 12 Murid, Kemenag Pindahkan Santriwati