Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan Legislasi DPR Setujui Rumusan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui draf Rancangan Undang-undang atau RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang rampung disusun oleh Panitia Kerja di parlemen.

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, menyatakan persetujun itu didapat setelah Rancangan Undang-undang tersebut melalui berbagai tahapan.

Willy menjelaskan bahwa Panitia Kerja Badan Legislasi mendengar berbagai pandangan dari tim ahli ihwal pokok pikiran RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Draf tersebut merupakan pondasi awal sebelum Panitia Kerja bekerja merumuskan peraturan perlindungan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

"Kami juga melakukan kunjungan diplomasi ke Ekuador dan Brasil untuk melihat peraturan terkait kekerasan seksual di negara tujuan," kata Willy di parlemen pada Rabu, 8 Desember 2021.

Parlemen kemudian menggodok pasal demi pasal, hingga perumusan judul undang-undang. Nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diganti menjadi RUU TPKS. Pertimbangannya, agar undang-undang tersebut menjadi pidana khusus sehingga lebih efektif dalam melindungi korban dan menjerat pelaku kekerasan dan pelecehan seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rancangan undang-undang tersebut terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Masing-masing bab mengatur ketentuan umum, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. RUU TPKS juga mengatur hak korban, keluarga korban, saksi, pencegahan, koordinasi, pemantauan, hingga peratuan rehabilitasi bagi pelaku.

Ketua Badan Legislasi Fraksi Gerindra DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa lembaganya sepakat menerima draft hasil perumusan Panitia Kerja tersebut. Sebelum itu, dia meminta pandangan masing-masing fraksi di parlemen. "Nasib rancangan undang-undang ini akan ditentukan dalam proses pengambilan keputusan, oleh karena itu saya mohon izin untuk saling menyampaikan pandangan fraksi," ucap dia.

Anggota Badan Legislasi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsurizal, sepakat dengan usulan draf RUU TPKS tersebut. Meski demikian dia mengusulkan agar kata "kekerasan" dalam judul rancangan undang-undang dihapus. "Judul RUU agar diubah dari RUU TPKS menjadi RUU Tindak Pidana Seksual. Pertimbangannya agar bisa mengatur pelanggaran seksual dan mengatur pidana kekerasan seksual," ucap dia.

Dia juga menyarankan agar draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual kembali dirumuskan secara komprehensif memperhatikan semua aspek. Mulai dari bidang agama, sosial, dan hukum. PPP juga mengusulkan agar rancangan undang-undang tersebut juga mengatur tindak pidana sosial yang mengedepankan sanksi sosial. Misalnya nama pelaku diumumkan di tempat publik selama pelaku menjalani pidana pokok.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Program PFpreneur Pertamina Dukung Inklusi, Kembangkan 4000 UMKM Perempuan

2 hari lalu

UMKM Inklusi Pemberdayaan Perempuan menjadi salah satu cara Pertamina mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dok. Pertamina
Program PFpreneur Pertamina Dukung Inklusi, Kembangkan 4000 UMKM Perempuan

PFpreneur memberikan pelatihan kepada lebih dari 4000 pengusaha perempuan, atau womenpreneur, yang bergerak di tiga jenis usaha, yakni kerajinan, fesyen, dan kuliner.


Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

5 hari lalu

Hugh Nelson (27 tahun) divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti membuat konten pelecehan seksual tentang anak menggunakan AI. Foto: Instagram Greater Manchester Police (GMP).
Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.


17 Perusahaan Indonesia yang Raih Penghargaan WEPs Awards

5 hari lalu

UN Wonen beserta para mitranya menggelar penganugrahan Indonesia Women's Empowerment Principles Awards (WEPs) di Hotel Shangri-La Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
17 Perusahaan Indonesia yang Raih Penghargaan WEPs Awards

UN Women mengumumkan 17 perusahaan asal Indonesia yang meraih penghargaan WEPs.


Komnas Perempuan Temukan 450 Kebijakan Diskriminatif yang Merugikan Perempuan

6 hari lalu

Ilustrasi perempuan mata hijau. Foto: Freepik.com/lookstudio
Komnas Perempuan Temukan 450 Kebijakan Diskriminatif yang Merugikan Perempuan

Ada 450 kebijakan diskriminatif yang berlaku di Indonesia yang sebanyak 56 persen di antaranya merugikan kaum perempuan.


Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

6 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.


Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

9 hari lalu

Chris Brown berpose di karpet merah Grammy Awards ke-62 di Los Angeles, California, Ahad, 26 Januari 2020. REUTERS/Mike Blake
Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

Dalam film dokumenter terbaru, seorang perempuan menuduh Chris Brown melakukan pelecehan seksual di yacht milik Sean 'Diddy' Combs.


Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

10 hari lalu

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

Seorang admin akun media sosial Tim Penguin Nasional (TOPAN), salah satu akun pendukung Ganjar-Mahfud, diduga melakukan pelecehan


Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik
Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.


Formappi Kritik Ketiadaan Pimpinan Perempuan di Komisi VIII yang Membidangi Urusan Perempuan dan Anak

10 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Formappi Kritik Ketiadaan Pimpinan Perempuan di Komisi VIII yang Membidangi Urusan Perempuan dan Anak

Formappi menyayangkan ketiadaan perwakilan perempuan di jajaran pimpinan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat.


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

11 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.