Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT Korpri ke-50: Sejak 1999 Tak Mudah Anggota Korpri Main Politik

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo (tengah) alias Jokowi saat bersama peserta Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.  Jokowi dalam sambutannya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuat lebih sederhana. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo (tengah) alias Jokowi saat bersama peserta Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. Jokowi dalam sambutannya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuat lebih sederhana. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bertepatan dengan hari ini, Senin, 29 November 2021, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri merayakan hari jadi yang ke-50. Sejarah berdirinya Korpri memiliki perjalanan yang panjang, berlatarbelakang dari zaman penjajahan hingga akhirnya dibentuk pada era Orde baru.

Melansir dari laman bkppd.pasuruankab.go.id, lahirnya Korpri bermula dari latar belakang pegawai di zaman kolonial kedudukannya hanya dianggap sebagai pegawai kasar atau kelas bawah, lantaran pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata. Ketika Belanda hengkang dari Indonesia karena Jepang, seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda diperkerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Saat Indonesia merdeka, seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu Pegawai Indonesia di wilayah kekuasaan RI, Pegawai RI di wilayah kedudukan Belanda (Non Kolaborator), dan pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator). Setelah pengakuan kedaulatan tersebut, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.

Di era RIS, atau era pemerintahan parlementer, diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Para politisi atau tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen, dan sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Akibatnya warna departemen ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu, Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat dan negara menjadi alat politik partai dan terkotak-kotak.

Prinsip penilaian prestasi atau karier pegawai negeri yang adil dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya, dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Melansir dari rri.co.id, Berdirinya Kopri telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, pada 29 November 1971. Sejak saat itu, tiap jatuh 29 November akan diperingati sebagai hari jadi Kopri. Keppres tersebut muncul sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan untuk menata sistem kepegawaian di Tanah Air. Upaya penataan kembali ini berdasarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan menjadi alat politik dari partai-partai berkuasa oleh para pegawai negeri sebelum era Orde Baru.

Namun upaya penataan tersebut tak berjalan dengan baik, sebab saat Orde Baru Korpri menjadi alat politik kembali. Terbukti dari munculnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik, semakin mengukuhkan fungsi Korpri untuk memperkuat partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi, Korpri selalu memihak kepada salah satu partai dan wajib menyalurkan aspirasi politik mereka untuk partai tertentu di setiap Musyawarah Nasional Korpri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, yang menyebabkan terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Perdebatan tersebut menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik.

Di era Reformasi, para pemimpin negara mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral dan lebih berorientasi pada tugas, serta pelayanan, dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Selain itu Korpri senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya KORPRI PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol.

Dengan adanya ketentuan di dalam PP tersebut, anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apa pun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk menyukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara, begitu tujuannya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Ada Petisi Tunbtut Jokowi Soal THR PNS, Ketua Korpti: Negara Sedang Sulit

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

7 jam lalu

Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

1 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


Mengenal Seluk-beluk Kabinet Zaken

1 hari lalu

Mengenal Seluk-beluk Kabinet Zaken

Tujuan utama kabinet zaken adalah mencegah terjadinya kelebihan fungsi di kabinet, meningkatkan kinerja para menteri, dan menghindari potensi korupsi.


10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

3 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.


KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

6 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.


Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

9 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

12 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

13 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

Asal-usul Hari Buruh bermula dari tragedi Haymarket yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886.


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

13 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.