TEMPO.CO, Jakarta - Bertepatan dengan hari ini, Senin, 29 November 2021, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri merayakan hari jadi yang ke-50. Sejarah berdirinya Korpri memiliki perjalanan yang panjang, berlatarbelakang dari zaman penjajahan hingga akhirnya dibentuk pada era Orde baru.
Melansir dari laman bkppd.pasuruankab.go.id, lahirnya Korpri bermula dari latar belakang pegawai di zaman kolonial kedudukannya hanya dianggap sebagai pegawai kasar atau kelas bawah, lantaran pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata. Ketika Belanda hengkang dari Indonesia karena Jepang, seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda diperkerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Saat Indonesia merdeka, seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu Pegawai Indonesia di wilayah kekuasaan RI, Pegawai RI di wilayah kedudukan Belanda (Non Kolaborator), dan pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator). Setelah pengakuan kedaulatan tersebut, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Di era RIS, atau era pemerintahan parlementer, diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Para politisi atau tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen, dan sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Akibatnya warna departemen ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu, Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat dan negara menjadi alat politik partai dan terkotak-kotak.
Prinsip penilaian prestasi atau karier pegawai negeri yang adil dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya, dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Melansir dari rri.co.id, Berdirinya Kopri telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, pada 29 November 1971. Sejak saat itu, tiap jatuh 29 November akan diperingati sebagai hari jadi Kopri. Keppres tersebut muncul sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan untuk menata sistem kepegawaian di Tanah Air. Upaya penataan kembali ini berdasarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan menjadi alat politik dari partai-partai berkuasa oleh para pegawai negeri sebelum era Orde Baru.
Namun upaya penataan tersebut tak berjalan dengan baik, sebab saat Orde Baru Korpri menjadi alat politik kembali. Terbukti dari munculnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik, semakin mengukuhkan fungsi Korpri untuk memperkuat partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi, Korpri selalu memihak kepada salah satu partai dan wajib menyalurkan aspirasi politik mereka untuk partai tertentu di setiap Musyawarah Nasional Korpri.
Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, yang menyebabkan terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Perdebatan tersebut menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik.
Di era Reformasi, para pemimpin negara mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral dan lebih berorientasi pada tugas, serta pelayanan, dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Selain itu Korpri senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya KORPRI PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol.
Dengan adanya ketentuan di dalam PP tersebut, anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apa pun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk menyukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara, begitu tujuannya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Ada Petisi Tunbtut Jokowi Soal THR PNS, Ketua Korpti: Negara Sedang Sulit
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.