Sebelumnya, Komisi telah mengusulkan dua perppu yaitu terkait materi Undang Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPR dan Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam UU Pemilu materinya terkait dengan pemberian tanda yang memungkinkan dua kali. Karena pemilih, kata dia, masih banyak yang menandai dua kali pada kolom partai dan kolom calon legislatif. Padahal dalam Undang Undang, menandai hanya diatur satu kali. "Dengan perppu diharapkan bisa mengurangi suara tidak sah," katanya. Selain itu, terkait suara terbanyak dan audit dana kampanye. Audit, kata dia, perlu dilakukan sampai tingkat kabupaten namun sumber daya manusia (SDM) terbatas. "Kami mengusulkan audit cukup dilakukan di tingkat provinsi dan tingkat pusat," katanya.
Pada UU Penyelenggaraan Pemilu, kata dia, diusulkan persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS dipermudah mudah. Hafiz menjelaskan, calon anggota PPK dan PPS harus mendapatkan keterangan sehat jasmani rohani dan tidak pernah dihukum dari pengadilan. "Padahal di daerah terpencil dan pengunungan susah untuk mencari surat itu dan butuh biaya banyak," katanya.
Namun, kata dia, materi usulan itu masih akan dibahas kembali oleh tim teknis yang terdiri Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri dan Sekretariat Komisi Pemilihan. "Baru nantinya, menjadi usulan resmi ke pemerintah," katanya.
Dia mencontohkan pada usulan materi suara terbanyak masih memungkinkan berubah. Setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi, dia melanjutkan masalah ini akan dipertimbangkan kembali. Meski sebelumnya, Komisi berharap ada payung hukum yang lebih kuat selian putusan Mahkamah. "Nanti akan dibahas dalam pleno," katanya. Dia berharap peraturan itu segera selesai mengingat pemilihan sudah semakin dekat. "Lebih cepat lebih baik, namun kami tidak bisa membatasi," ujarnya,"Perppu kewenangan presiden."
Selain Perpu, Hafiz juga mengusulkan adanya Keputusan Presiden terkait percepatan pengadaan barang dan jasa. "Dikhawatirkan cuaca yang buruk bisa mengganggu distribusi. Jika dipercepat maka waktu pendistribusian lebih panjang," katanya. "Kami minta dipertimbangkan."
EKO ARI WIBOWO