TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi perihal Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
"Fraksi PKS menyambut baik putusan MK itu karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU itu saat pengesahan di DPR," kata dia, di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.
Jazuli meminta pemerintah bijak menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun mahkamah menyebut UU ini inkonstitusional bersyarat.
Menurut Jazuli, UU ini memang merugikan kepentingan rakyat luas. Di antaranya buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, dan elemen masyarakat lainnya.
"MK memutuskan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak (maka) menjadi inkonstitusional permanen. Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan substansi di luar formil, jika perbaikan dilakukan maka harus jelas pesan keberpihakan bagi masyarakat," ujarnya.
Ia berharap pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK. Khususnya, untuk menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Ia meminta pemerintah tidak menerbitkan aturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Ia juga berharap pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro-rakyat dan pro kemandirian nasional.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan omnibus law UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU ini dalam dua tahun.