Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Nilai MK Main Politik Jalan Tengah dalam Putusan UU Cipta Kerja

Reporter

image-gnews
Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Mahkamah Konstitusi seperti mengambil politik jalan tengah dalam putusan tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Ia menilai gelagat itu salah satunya bisa dilihat dari 9 hakim ada 4 orang yang memiliki pendapat berbeda.

“Putusan ini memang ‘jalan tengah’,” kata Bivitri lewat keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021. Bivitri mengatakan jalan tengah yang diambil itu membuat bingung.

Putusan MK, kata dia, menyatakan bahwa proses legislasi pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Bila demikian, kata dia, seharusnya produk yang dihasilkan dari proses itu juga inkonstitusional. “Sehingga dianggap tidak berlaku,” kata dia.

Meski demikian, kata Bivitri, putusan Mahkamah Konstitusi justru membedakan antara proses dengan hasil. “Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku,” kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini.

Bivitri melanjutkan putusan MK yang mengabulkan gugatan formil ini pertama dalam sejarah. Dia bilang tak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formil UU Cipta Kerja atau omnibus law karena cacat formil yang didalilkan para pemohon sangat nyata dan sederhana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, ia menilai MK juga masih melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum. Karena itu, ia menyatakan jalan keluarnya adalah putusan MK yang membingungkan itu. Bivitri menyebutnya dengan istilah conditionally unconstitusional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun.

Bivitri menilai putusan MK soal UU Cipta Kerja bukan kemenangan pemohon. UU Cipta Kerja tetap berlaku dua tahun lagi.

Meski demikian, dia menilai masyarakat masih bisa bernafas. Sebab dengan adanya putusan ini pemerintah belum bisa lagi membuat peraturan pelaksana dalam dua tahun ke depan. ”Tetapi ini pun berarti peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik tetap berlaku,” kata Bivitri soal putusan MK tentang UU Cipta Kerja.

Baca juga: YLBHI Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menggantung dan Tidak Tegas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

10 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

16 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

1 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

UU Minerba yang memungkinkan bagi-bagi IUPK ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menjurus ke SARA.


Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

3 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

Novel Baswedan dan sebelas eks penyidik KPK lainnya akan merevisi berkas permohonan gugatan batas usia capim KPK ke Mahkamah Konstitusi.


Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

8 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan Almas. Berikut kilas balik gugatan tersebut.


PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub

9 hari lalu

Ketua DPP PSI, Sigit Widodo, usai menghadiri diskusi 'Menakar Komitmen Lingkungan Calon Wali Kota Depok Kaesang Pangarep' yang diselenggarakan Relawan Kaesang Menang Depok di Joglo Nusantara, Kecamatan Sawangan, Depok, Ahad, 2 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub

PSI menanggapi soal anak Boyamin Saiman yang mengajukan gugatan ke MK soal syarat batas usia di Pilkada yang diduga untuk jegal Kaesang ke Pilgub.


UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

11 hari lalu

Koordinator utama tim advokasi konstitusi dan demokrasi, Amis Yanto Ijie dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Agustinus R Kambuaya ajukan uji materiil Undang-Undang otonomi khusus untuk Papua di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

UU Otonomi Khusus Papua dinilai menghilangkan hak konstitusional orang asli Papua.


2 Sisi Wacana Bolehkan Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia

19 hari lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
2 Sisi Wacana Bolehkan Dokter Asing Buka Praktik di Indonesia

Pemerintah Indonesia berencana membuka pintu bagi dokter asing untuk praktik di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

20 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.


Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

20 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap bersalah dan telah dijatuhi teguran tertulis atas gugatannya terhadap Ketua MK terpilih Suhartoyo ke PTUN.