Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menggantung dan Tidak Tegas

Reporter

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, menggantung dan tidak tegas.

Hari ini, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya; Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan".

"Putusan ini adalah putusan kompromi. Meskipun menyatakan bertentangan dengan UUD, tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK," demikian keterangan YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia, Kamis, 25 November 2021.

MK dalam amar putusannya menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini, yakni dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK juga menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan batal saja, sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran. Ini juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum," demikian pendapat YLBHI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

YLBHI meminta pemerintah segera menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja dan seluruh PP turunannya serta meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dan mematuhi putusan MK yang memerintahkan tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta kerja.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," ujar Airlangga dalam konferensi pers, siang tadi.

DEWI NURITA

Baca: DPR Akan Bikin Kajian Soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

58 menit lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

1 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.


MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

5 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

MK menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kaitan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo


MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang usai sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.  TEMPO/Subekti.
MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres hari ini


MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

16 jam lalu

Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

MK besok akan membacakan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNUSIA.


Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

20 jam lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan batas usia capres akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian.


Airlangga: Pameran Inabuyer EV Expo 2023 Dukung Industri Kendaraan Listrik Buatan Lokal dan UMKM

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers usai Rakernas Reforma Agraria di Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Airlangga: Pameran Inabuyer EV Expo 2023 Dukung Industri Kendaraan Listrik Buatan Lokal dan UMKM

Pameran sepeda motor listrik dan ekosistemnya Inabuyer EV Expo 2023 resmi digelar hingga 30 November di Smesco Exhibition Hall, Jakarta Selatan.


Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

Politikus PDIP Deddy Sitorus menjelaskan pernyataan ketua umum partainya, Megawati Seokarnoputri yang menyebut pemerintah saat ini seperti Orde Baru.


MK akan Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK yang Diajukan Denny Indrayana Cs

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang usai sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.  TEMPO/Subekti.
MK akan Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK yang Diajukan Denny Indrayana Cs

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap cacat formil, karena dihasilkan dari putusan MK yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.


Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

3 hari lalu

Calon Hakim Mahkamad Konstitusi Arsul Sani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

Hakim konstitusi yang baru terpilih Arsul Sani mengatakan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kerap membuat isu yang tidak terbukti.