TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar red notice sejak 30 Juli. Mantan caleg PDIP itu resmi jadi buronan internasional sejak hilang usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap komisioner KPU pada 8 Januari 2020.
Membahas soal Interpol, sebenarnya apa Interpol ini dan apa saja kejahatan internasional yang ditangani oleh lembaga tersebut? Melansir dari ojs.unud.ac.id Interpol merupakan organisasi kepolisian internasional yang memiliki fungsi utama sebagai jaringan informasi mengenai kejahatan transnasional maupun internasional yang disampaikan melalui perwakilan di negara anggotanya.
Sebagaimana dikutip dari interpol.go.id, berdasarkan Lampiran “J” Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-lnterpol Indonesia, tugas Set NCB-lnterpol Indonesia bertugas menyelenggarakan kerja sama koordinasi melalui wadah ICPO-lnterpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional maupun transnasional.
Kejahatan internasional merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran dunia. Untuk menanggulangi kejahatan internasional, diciptakan sebuah mekanisme multilateral melalui sebuah perjanjian internasional lUnited Nations Convention on Transnational Organized Crime atau UNTOC pada 2000. UNTOC menjadi panduan dasar bagi negara dunia dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara.
Berikut sejumlah kejahatan internasional yang ditangani Interpol, dikutip dari laman kemlu.go.id.
1. Penyelundupan orang dan penyelundupan manusia
Isu perdagangan orang dan penyelundupan manusia dapat dikategorikan sebagai isu migrasi ireguler dan merupakan kejahatan internasional. Isu migrasi ireguler menjadi isu sentral di dunia, yang selain menyangkut masalah perdagangan orang dan penyelundupan manusia, juga menyangkut isu pengungsi dan pencari suaka.
2. Kejahatan korupsi
Kejahatan korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan internasional, karenanya apabila pelaku tindak pidana kabur ke negara lain, Interpol dapat mengeluarkan Red Notice atau daftar buronan. Salah satu contoh dengan diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku, buron kasus korupsi suap ke komisioner KPU.
3. Kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba)
Kejahatan penyalahgunaan narkoba pada umumnya bersifat lintas negara, mengingat produsen, kurir, dan korban bisa berasal dari negara yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan kerja sama internasional karena tidak dapat ditanggulangi oleh satu negara sendiri.
4. Kejahatan lintas negara baru dan berkembang
Pada 2010, Conference of States Parties (CoSP) UNTOC yang kelima telah mengidentifikasi beberapa Kejahatan Lintas Negara Baru dan Berkembang (New and Emerging Crimes), antara lain cybercrime, identity-related crimes, perdagangan gelap benda cagar budaya, kejahatan lingkungan, pembajakan di atas laut, dan perdagangan gelap organ tubuh. Kejahatan Lintas Negara Baru telah menjadi perhatian dari dunia internasional mengingat jumlahnya yang semakin meningkat dan cara yang semakin beragam. Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan jenis ini juga sangat besar.
HENDRIK KHOIRUL MUHID