TEMPO.CO, Jakarta - Maskur Husain, pengacara yang terseret dalam kasus eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia bersama Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial agar membantu kasus yang menjeratnya tidak naik ke tahap penyidikan.
"Terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukannya dan memberikan bukti yang sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya," ujar jaksa penuntut umum membacakan permohonan justice collaborator Maskur Husain yang dibuat penasehat hukumnya dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 November 2021.
Ihwal keterangan yang dibacakan jaksa KPK, Maskur Husein membenarkannya. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal kejahatan yang dilakukannya.
"Saya belum membaca, kalimatnya belum dikoreksi," kata Maskur Husain saat menjadi saksi dalam pemeriksaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus Robin Pattuju diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial menyiapkan Rp 1,5 miliar. Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan Maskur dengan bekas penyidik KPK Stepanus dalam mengurus perkara penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Syarat Mengajukan Permohonan Sebagai Justice Collaborator
JESSICA ESTER | ANDITA RAHMA