Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Mengajukan Permohonan Sebagai Justice Collaborator

image-gnews
Mantan pejabat pembuat komitmen Kemensos, Adi Wahyono, mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Adi untuk menjadi Justice Collaborator. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pejabat pembuat komitmen Kemensos, Adi Wahyono, mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Tipikor dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Adi untuk menjadi Justice Collaborator. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan atau PP pemberian remisi. Salah satu poinnya adalah remisi untuk koruptor tidak lagi mensyaratkan harus menjadi justice collaborator.

 

Melansir dari Legal Smart Channel, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berbunyi “Seorang saksi, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya”.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu menyebutkan ini merupakan upaya menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana kejahatan besar, maka harus memberikan perlindungan hukum dan perlakuan khusus bagi setiap orang yang mengetahui, melapor, dan atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum.

Adapun jenis kejahatan yang dimaksud dalam SEMA ini adalah kejahatan terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, narkotika serta tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Sedangkan yang menjadi syarat dan pedoman hakim untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator tertera pada angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yang berbunyi:

  1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, sebagaimana yang dimaksud SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara di dalam proses peradilan;
  2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkapkan pelaku-pelaku  lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila seorang pelaku tindak kejahatan telah memenuhi persyaratan di atas, maka dapat dikatakan sebagai Saksi Pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dan mendapatkan pidana percobaan bersyarat khusus atau hakim menjatuhkan pidana berupa penjara paling ringan diantara terdakwa lainnya.

 

RAHMAT AMIN SIREGAR

Baca juga:

Remisi untuk Koruptor Tak Lagi Pakai Syarat Jadi Justice Collaborator

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

7 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

9 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

12 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.