TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengundang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk mengaudit lembaganya. Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi itu bahkan akan menggugat Luhut ke pengadilan bila tidak melakukan audit itu.
“MAKI akan berkirim surat resmi kepada LBP, jika MAKI tidak diaudit, maka kami akan gugat LBP (Luhut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 13 November 2021.
Boyamin mengatakan ini sebagai respons ucapan Luhut yang ingin mengaudit LSM karena dianggap menyebarkan informasi tidak benar.
Boyamin bersedia membuka informasi soal kinerja dan keuangan MAKI. Namun, dia menolak membuka identitas pihak-pihak yang memberi informasi rahasia kepada lembaganya alias whistle blower.
MAKI pernah berperan membuka beberapa kasus, seperti kasus penyewaan helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan kasus suap yang melibatkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin menganggap audit yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol. MAKI, kata dia, akan menerima hasil penilaian dari pemerintah. “Kami tidak menganggap ini intervensi,” kata Boyamin.
Baca juga: MAKI Nilai Pernyataan KPK Soal Harun Masiku Hanya Retorika