Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP: PNBP Pasca Produksi Solusi Berantas Praktik Mark Down Kapal

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan skema pungutan Penerimaan Negeri Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021. Sistem penarikan pasca produksi diyakini menjadi solusi dalam memberantas praktik mark down ukuran kapal dan mendongkrak PNBP sumber daya alam perikanan yang selama ini masih minim.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menjelaskan, yang menjadi alasan tidak ada celah untuk praktik kecurangan ukuran kapal pada sistem tarif PNBP pasca produksi, lantaran formulasinya tidak lagi menyertakan gross tonnage kapal. Hanya ada dua poin penghitungan yaitu indeks tarif dan nilai produksi ikan saat didaratkan.

"Gross tonnage kapal ini sangat berpengaruh terhadap PNBP yang akan dibayarkan. Akibatnya apa, banyak kapal yang dilakukan mark down, sehingga ini bukan hanya merugikan keuangan negara tapi juga mengacaukan penghitungan sumber daya ikan yang dimanfaatkan," ujar Zaini dalam webinar bertemakan "Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan" yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa 9 November 2021.  

Sistem penarikan PNBP pasca produksi pada subsektor perikanan tangkap baru akan dilakukan secara menyeluruh di pelabuhan perikanan Indonesia di awal 2023. Saat ini, sistem yang digunakan masih pra produksi yang formulasinya meliputi poin tarif range gross tonnage, produktivitas kapal, harga patokan ikan, serta gross tonnage kapal.

Menurut Zaini, Tarif PNBP pasca produksi, juga memberi rasa keadilan bagi negara maupun pelaku usaha. Sebab pemilik kapal membayar tarif PNBP sesuai jumlah ikan yang didaratkan dan harga ikan ketika didaratkan. 

Persentase tarif dibagi dalam dua kategori sesuai ukuran kapal. Yakni besaran tarif PNBP 5 persen dari hasil tangkapan untuk kapal penangkap ukuran sampai 60 GT, dan 10 persen untuk kapal penangkap ukuran di atas 60 GT. Persentase tarif ini lebih sedikit dibanding sistem pra produksi yang menyertakan tarif PNBP 25 persen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau kita bandingkan antara pra dengan pasca, ini sebenarnya kita mendistribusikan keadilan. Kenapa? Karena kalau pasca produksi itu sudah pasti. Kita tinggal timbang berapa ikan yang ditangkap, kemudian harga jual saat ini berapa, itulah jadikan patokan untuk penentuan PNBP nya. Jadi tidak bisa lagi kira-kira. Jadi berapa jumlahnya, lakunya berapa, jenis (kapalnya) apa, itulah yang menjadikan patokan, apakah 5 persen atau 10 persen," kata Zaini.

Sementara itu, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan RI, Kurnia Chairi, menilai kehadiran PP Nomor 85 Tahun 2021 yang menjadi dasar penerapan tarif pasca produksi, merupakan momentum untuk meningkatkan penerimaan negara dari subsektor perikanan tangkap. 

Berdasarkan data Kemenkeu, Produk Domestik Bruto (PDB) subsektor perikanan tumbuh positif dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2019 dan 2020 nilainya lebih dari Rp 400 triliun. Namun rata-rata PNBP perikanan dalam periode 2015-2020 baru mencapai Rp 417 miliar per tahun atau hanya memberikan rata-rata kontribusi 1,5 persen dari rata-rata penerimaan SDA Non Migas. Jauh di bawah minerba, kehutanan, dan panas bumi yang mencapai  triliunan rupiah.

Sebelum PP 85 terbit, dari empat jenis PNBP non migas ini, hanya perikanan yang pungutannya tidak sejalan dengan tiga jenis lainnya. Seperti minerba, pungutan PNBPnya berdasarkan berapa volumenya dan harga jualnya, demikian juga kehutanan dan panas bumi. “Inilah yang menjadi dasar mengapa dilakukan perubahan rumusan dari sisi tarif pungutan SDA hasil perikanan ini," ujarnya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

6 hari lalu

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

7 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

12 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

13 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

14 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

28 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

31 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

37 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

39 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

39 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.