TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Abdul Haris Almasyhari mengatakan pemerintah kemungkinan memperpanjang masa jabatan prajurit TNI. Hal ini salah satunya terkait dengan masa jabatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang hanya berlangsung selama setahun.
"Memang selama ini mau direvisi. Cuma memang belum mulai usulan pemerintah. Tapi saya melihat diperpanjang kok. Ini terus terang saja," kata Abdul Haris dalam diskusi di Komplek DPR, Jakarta Pusat, Senin, 8 November 2021.
Bila ingin memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika, menurut Abdul Haris, ada dua cara yang memungkinkan dilakukan. Pertama adalah memperpanjang masa jabatan khusus untuk Andika sendiri. Atau kedua, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperpanjang seluruh perwira tinggi masa kerjanya.
"Saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus dia, atau memang perpanjangan masa kerja perwira tinggi," kata Abdul Haris.
Jika Perpres yang dipilih, Abdul Haris berujar bahwa kemungkinan masa jabatan bisa diperpanjang hingga dua tahun. Selama ini, wacana perpanjangan juga muncul untuk memperpanjang masa jabatan tamtama dan bintara agar baru bisa pensiun pada usia 58 tahun.
"Kalau tamtama dan bintara naik, masak perwira tingginya naik juga. Kalau naik kan jadi 60 (tahun). Kira-kira gitu spekulasinya," kata Abdul.
Jika hal ini direalisaskan maka Andika Perkasa bisa memperpanjang masa jabatannya hingga 3 tahun lagi atau baru pensiun pada 2024. Tahun 2024 juga banyak dinilai tahun krusial karena adanya pemilu serentak. Mulai dari pemilu presiden, pemilu legislator, hingga pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: 13 Bulan Lagi Andika Perkasa 58 Tahun, Batas Usia Pensiun Perwira TNI