TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan tidak ada masalah dengan masa jabatan setahun yang akan diemban oleh calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia mengatakan dalam kurun waktu sekitar 400 hari ada tiga program yang bisa dijalankan bagi jenderal TNI AD itu.
"Bagi kita, urusannya bukan masalah setahun, dua tahun, atau tiga tahun. Tapi bagaimana seseorang itu diberikan mandat yang seperti itu, bisa menggunakan waktu sebaik-baiknya agar day by day bermakna bagi organisasi," kata Moeldoko dalam keterangannya, Jumat, 5 November 2021.
Hal pertama yang bisa dikerjakan Andika Perkasa adalah urusan regenerasi. Di akhir masa jabatan nanti, Moeldoko mengatakan Andika harus meninggalkan sebuah warisan berupa tatanan organisasi yang semakin baik. Reorganisasi itu akan akan terus dievaluasi dengan mendengarkan berbagai masukan.
Kedua adalah meningkatkan pembinaan kekuatan. Moeldoko mengatakan Kepala Staf Angkatan dan Panglima TNI memiliki dua tugas yang berbeda. Yang ditangani oleh Kepala Staf Angkatan adalah pembinaan kemampuan, mulai dari kemampuan intelijen, kemampuan operasi, kemampuan logistik, hingga teritorial.
Sedangkan ranahnya Panglima TNI adalah membina kekuatan. Panglima TNI akan menggunakan setiap kekuatan yang telah disiapkan oleh para Kepala Staf untuk kepentingan operasi.
"Itu yang akan beliau lakukan dengan lebih efektif. Karena ini berkaitan dengan interoperabilitas matra bagaimana agar darat, laut, udara itu makin mantap ke depan di dalam menjalankan doktrinnya. Itu yang cukup mendesak," kata Moeldoko.
Hal ketiga yang harus diselesaikan Andika adalah masalah kesejahteraan prajurit. Moeldoko mengatakan hal tersebut hingga hari ini masih perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Andika Perkasa akan menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, Sabtu, 6 November 2021. Ini merupakan tahap akhir bagi Andika untuk menjadi Panglima TNI setelah sebelumnya dicalonkan oleh Presiden Jokowi. Nantinya ia hanya memiliki waktu sekitar satu tahun, karena akan memasuki masa pensiun pada November 2022.
Baca juga: Komisi I DPR Tak akan Tanya Harta Kekayaan Rp 179 Miliar Andika Perkasa