TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Bung Hatta Anticorrupion Award, Korneles Materay, mengatakan putusan Mahkamah Agung mencabut pasal pengetatan remisi koruptor adalah berkah bagi pelaku pidana korupsi.
“Putusan ini suatu berkah yang sungguh luar biasa bagi para koruptor,” kata Korneles Materay, peneliti Bung Hatta Anti Corruption Award, dalam diskusi publik Sahabat ICW, Selasa, 2 November 2021.
Menurut Korneles, generasi sekarang mungkin sudah dipengaruhi oleh doktrin-doktrin yang sifatnya koruptif. “Putusan ini tentu memiliki implikasi dalam perspektif generasi,” katanya.
Ia menilai, arah kebijakan pemberantasan korupsi, yakni remisi koruptor harus diperbaharui lagi. Jangan sampai putusan ini diadopsi dan menjadi dasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.
Apalagi, kata dia, apabila Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan putusan MA, maka akan semakin sulit untuk membangun instrumen penghukuman dan deterent effect (efek gentar) bagi para koruptor.
“Sangat sulit bagi generasi muda mau memberantas korupsi karena instrumen yang ada membuka kesempatan (bagi para koruptor),” ujarnya.
Kornelis menduga Dirjen Pemasyarakatan bakal menjalankan putusan ini mentah-mentah
Ia khawatir jika persoalan remisi koruptor diserahkan ke pemerintah, syarat pengetatan menjadi tidak ada. Selain itu, pelaksanaan juga rentan terhadap penyimpangan, sehingga dapat menyuburkan praktik korupsi di sektor pemerintahan.
JESSICA