Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remisi untuk Koruptor Tak Lagi Pakai Syarat Jadi Justice Collaborator

Reporter

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut biasa disebut PP mengatur pengetatan pemberian remisi untuk koruptor, terorisme, dan narkoba.

"Putusan kabul hukum uji materiil," seperti dikutip dari petikan putusan pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Pemohon uji materi ini adalah Subowo, dan kawan-kawan. Mereka merupakan mantan kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung. 

Pasal yang diuji adalah Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan  Pasal 43 A ayat (1) huruf (a),  Pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99  Tahun  2012  terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti. 

Dengan adanya putusan itu, sesuai dengan permohonan Subowo dan kawan-kawan, maka MA menyatakan norma dalam pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak sah, batal demi hukum, dan tidak berlaku umum. Selain itu, materi muatan dan pelaksanaan pasal-pasal berisi syarat pemberian remisi koruptor dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012, yaitu asas ketertiban dan kepastian hukum, dan batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Supandi dan hakim anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono menyatakan bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memanjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).

Menurut hakim, narapidana bukan saja objek, tapi juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Hakim juga mempertimbangkan hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali, yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persyaratan untuk mendapatkan remisi, menurut pertimbangan hakim, tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas.

Kemudian, syarat-syarat tambahan diluar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk (reward) berupa pemberian hak remisi tambahan diluar hak hukum yang telah diberikan. Sebab, segala fakta hukum yang terjadi di persidangan termasuk terdakwa yang tidak mau jujur mengakui perbuatannya, serta keterlibatan pihak lain dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang memberatkan hukuman pidana. Sampai titik tersebut persidangan telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan Lapas.

Pertimbangan berikutnya, kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh Lapas yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.

“Bahwa Lapas dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya,” demikian poin pertimbangan dalam dokumen putusan.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan dengan syarat warga binaan tersebut telah melakukan pengembalian kerugian uang negara terlebih dahulu. Juga bahwa warga binaan tidak menunjukan perilaku yang bertentangan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

FRISKI RIANA

Baca: ICW Jelaskan Dampak Pencabutan Aturan Tentang Pengetatan Remisi Koruptor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

2 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji


Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

16 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan datang ke Jakarta untuk mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.


Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

19 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

Para hakim telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada sejumlah lembaga. Empat kementerian belum menjawab.


Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

20 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

Audiensi merupakan bagian dari aksi cuti massal para hakim yang akan berlangsung pekan depan.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

1 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).


MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menyebut Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani rencana kenaikan gaji pokok hakim.


Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

1 hari lalu

Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meyakini penggeledahan rumah Mendes Abdul Halim Iskandar murni upaya penegakkan hukum. Hal itu dia sampaikan saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

DPR berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.


Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

2 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

Sebanyak 1.730 hakim sudah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aksi cuti massal para hakim selama 5 hari mulai 7 Oktober nanti.


Jelang Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

2 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Jelang Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

Sebanyak 100 hakim akan berkumpul di Jakarta pada Sabtu ini sebagai permulaan jelang aksi massal para hakim pada 7-10 Oktober 2024.


Mahkamah Agung Akan Menggelar Pemilihan Ketua Baru

2 hari lalu

Sejumlah anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 menandatangani berita acara pelantikan dihadapan Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin (kanan) di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Tempo/Tony Hartawan
Mahkamah Agung Akan Menggelar Pemilihan Ketua Baru

Mahkamah Agung akan segera pemilihan ketua menggantikan M. Syarifuddin yang pensiun pada 17 Oktober 2024 mendatang.