TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, menegaskan status pandemi Covid-19 hanya bisa dibuat dan dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Hal ini menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah memastikan status pandemi Covid-19 dalam kurun waktu dua tahun sejak undang-undang diterbitkan.
"Nanti pandemi berhenti seperti H1N1 10 tahun yang lalu juga ditentukan oleh WHO, bulan oleh masing-masing negara," kata Tjandra saat dihubungi, Ahad, 31 Oktober 2021.
Tjandra menjelaskan pernyataan bahwa Covid-19 adalah pandemi misalnya, dikeluarkan WHO pada 11 Maret 2020. Padahal kasus Covid-19 pertama di Indonesia muncul pertama pada 2 Maret 2020.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah agar segera mengumumkan status pandemi Covid-19. Hal itu terkait dengan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
MK memutuskan UU tersebut tak berlaku ketika masa pandemi dinyatakan berakhir oleh pemerintah. MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk mengumumkan status pandemi selanjutnya atau dengan kata lain pada akhir 2021.
Tjandra melanjutkan melihat tren atau pandemi Covid-19 saat ini, belum bisa dipastikan apakah kasus di Indonesia akan lebih terkendali atau tidak. Ia menyatakan ada dua hal yang menjadi kunci. Pertama adalah tentang upaya yang dapat dikendalikan, seperti mempertahankan dan menjalankan 3M, meningkatkan 3T, dan meningkatkan cakupan vaksinasi.
"Yang kedua yang tidak dapat dikendalikan, yaitu kalau ada muncul varian baru yang lebih menular dan apalagi kalau ada yang lebih ganas," kata Guru Besar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini ihwal pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Mahfud Md Sebut Putusan MK Perkuat Isi Perpu Covid-19, Minta Tak Didramatisasi