TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H. Teguh mengaku pihaknya tidak diajak bicara oleh pemerintah soal penentuan harga PCR yang baru.
"Pada kenyataannya memang kami tidak dilibatkan dalam hal penentuan harga terakhir ini, bahkan teman-teman di rumah sakit dan lab juga tidak diajak bicara. Kalau pemerintah membuat kebijakan kan mestinya stakeholder dilibatkan, ini kami tidak dilibatkan," ujar Randy dalam diskusi bertajuk "Ribut-ribut PCR" yang digelar MNC Trijaya FM pada Sabtu, 30 Oktober 21.
Adapun saat ini, pemerintah menetapkan batas atas harga tes PCR sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Kementerian Kesehatan menyebut evaluasi penurunan tarif dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen alat habis pakai lainnya.
Menurut Randy, naik turunnya harga tes PCR sangat bergantung pada harga reagen. Ia memperkirakan, komponen reagen dan alat habis pakai lainnya sebesar 50-60 persen menentukan harga tes PCR.
"Saat pemerintah menetapkan batas atas Rp900 ribu pada Oktober 2020, harga reagen PCR itu sekitar 400-500 ribu, memang masih tinggi, karena pada saat itu produsen masih sedikit, 5-10 merek, karena Covid-19 ini kan penyakit baru," ujar dia.
Pada saat pemerintah menurunkan batas atas menjadi Rp495 ribu, ia menyebut harga reagen sudah turun sekitar Rp200 ribu karena produsen sudah semakin banyak, sehingga harga alkes mengikuti dinamika pasar. "Jangan-jangan pembatasan harga ini yang menjadi masalah, karena pada saat pemerintah masih menetapkan batas Rp900 ribu, padahal harga sudah turun, lab-lab enggak turun karena ada batas atas," tuturnya.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes Kemenkes), Abdul Kadir sebelumnya menyebut, harga yang ditetapkan saat ini sudah merupakan harga paling ideal. "Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan," ujar Kadir beberapa waktu lalu.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah lebih transparan menjelaskan soal harga tes PCR ini. "Dijelaskan saja setiap komponen itu berapa persen, sehingga harganya bisa segini, supaya ada transparansi," ujarnya pada Sabtu, 30 Oktober 21.
DEWI NURITA
Baca: Ombudsman Ungkap Temuan Ada Kru Pesawat Hanya Swab Antigen, Tidak PCR