TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyebut, ada temuan lembaganya soal kru pesawat yang hanya swab antigen sebelum melakukan penerbangan, padahal penumpang pesawat saat ini sudah wajib tes PCR.
"Ada temuan di Sumatera Utara yang baru masuk kemarin sore. Temuan kami, mereka (kru) tidak tes PCR, hanya menempuh tes antigen. Nah, ini isu yang harus dijawab, itu gimana pengecekannya, ternyata dilakukan KKP setempat," ujar Robert dalam diskusi bertajuk "Ribut-ribut PCR" yang digelar MNC Trijaya FM pada Sabtu, 30 Oktober 2021.
Robert memastikan temuan timnya ini valid. "Ini temuan valid ini, kami bisa membuktikan dengan berbagai hasil observasi, rekaman dan data-data," ujarnya.
Ia mempertanyakan, apakah tes PCR hanya wajib bagi penumpang saja. "Para kru juga harus dicek, mungkin maskapainya tidak mau membayar berkali-kali dengan jumlah yang besar kepada kru mereka, sehingga kemudian ternyata yang di pesawat hanya tes antigen," tuturnya.
Robert enggan mengungkap detail jenis maskapai penerbangan dalam temuan Ombudsman tersebut. "Saya tidak enak menyebut, walaupun saya pegang datanya," ujarnya.
Kebijakan pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penerbangan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Sejauh ini, ketentuan anyar tersebut berlaku untuk penumpang pesawat rute Jawa-Bali. Sementara untuk rute luar Jawa-Bali masih boleh menggunakan tes antigen dengan masa berlaku tes 1x24 jam dan harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, kebijakan itu diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama.
"Pertimbangan itu di antaranya masih sangat terbatasnya laboratorium PCR di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali," kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat, 29 Oktober 2021.
DEWI NURITA