TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah di Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018. KPK menduga terjadi pemberian suap terhadap pengurusan dana tersebut.
“Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, pengumuman akan dilakukan saat KPK melakukan penahanan. Ali mengatakan KPK juga akan menjelaskan detail perkara tersebut.
Ali mengkonfirmasi tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Tabanan pada Rabu, 27 Oktober 2021. Sejumlah tempat yang digeledah, di antaranya Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, dan rumah pihak-pihak yang diduga memiliki peran.