TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2011.
"Menyatakan Saudara Eddie Widiono secara sah dan menyakinkan bersalah dengan vonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba. Selain itu, Eddie juga didenda sebesar Rp 500 juta atau subsider hukuman penjara enam bulan. Ia juga diminta membayarkan uang pengganti Rp 2 miliar atau penjara dua tahun bila tak dibayarkan dalam satu bulan.
Hakim menyatakan Eddie bersalah dalam kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2007. Kasus ini terjadi saat Eddie menjabat sebagai Direktur Utama PLN periode 2001-2008.
Menurut jaksa penuntut umum Muhibudin, Eddie melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama sebagai kontraktor proyek. Eddie didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 46,1 miliar.
Dalam hal penunjukan kontraktor, Eddie tak melibatkan Komisaris PLN. Komisaris bahkan tak pernah menyetujui penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama, kontraktor proyek tersebut. Jajaran komisaris sangat lama menelaah rencana proyek CIS RISI di Disjaya Tangerang.
Bahkan, sejak dibahas tahun 2001 hingga setahun kemudian, dia dan Komisaris PLN periode 1999-2002 lainnya belum menyetujui proyek itu diadakan. Termasuk soal menunjuk langsung PT Netway sebagai rekanan.
Perbuatan korupsi dilakukan Eddie secara sendiri ataupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie disebut jaksa memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar, memperkaya Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar, dan Gani Rp 42,1 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Eddie hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Dalam dakwaan primer, Eddie dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Eddie dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
FRANSISCO ROSARIANS