Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU ITE Masih Makan Korban, Amnesty Desak Revisi Aturan

image-gnews
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyoroti pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan unuk menjerat Stella Monica dan M. Asrul.

Stella merupakan konsumen di salah satu klinik kecantikan. Setelah mengeluhkan iritasi kulit, ia dilaporkan oleh klinik kecantikan tempatnya perawatan. Belakangan, jaksa menuntut Stella satu tahun penjara pada pertengahan Oktober lalu. 

Dengan dalih pencemaran nama baik, jaksa di Palopo, Sulawesi Tengah, menjerat M. Asrul seorang wartawan yang menulis soal dugaan korupsi di sana. 

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan keduanya mestinya tak perlu dipidana sejak awal. "Stella dan Arsul adalah cerminan betapa negara telah gagal melindungi hak asasi mereka," kata Wirya dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.

Wirya mengatakan Stella hanya mengungkapkan pendapatnya secara damai tentang layanan kecantikan yang dia gunakan. Sedangkan, Asrul membuat karya jurnalistik yang mestinya ditangani dengan Undang-Undang Pers jika ada keberatan.

Jika kasus hukum ini berakhir pidana bagi keduanya, kata Wirya, akan ada potensi besar munculnya efek gentar di tengah masyarakat. "Padahal apa yang dilakukan mereka telah dijamin dalam Konstitusi dan hukum internasional."

Di sisi lain, Wirya melanjutkan, kasus Stella dan Asrul hanya dua dari puluhan kasus serupa. Dari Januari hingga Oktober 2021, Amnesty mencatat setidaknya 60 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dituduh melanggar UU ITE saat melaksanakan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Wirya mengatakan pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman kasus Saiful Mahdi dan Baiq Nuril. Dua orang yang divonis karena UU ITE itu mesti menunggu amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk bebas dari hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berapa banyak lagi orang yang harus mendapatkan amnesti sebelum pemerintah dan DPR mengambil langkah cepat dan konkrit untuk menghentikan penyalahgunaan pasal-pasal karet ini," katanya.

Wirya mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi pasal-pasal karet yang bermasalah dalam UU ITE. Sebelumnya, Amnesty dan kelompok masyarakat sipil telah menyampaikan delapan pasal problematis yang perlu direvisi.

Selama menunggu revisi, Amnesty juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah demi menegakkan hak kebebasan berekspresi. Yakni dengan memberikan pembebasan tanpa syarat kepada orang-orang yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

"SKP2 untuk yang kasusnya tengah ada di kejaksaan dan baru mau dibawa ke pengadilan, dan SP3 untuk mereka yang baru berstatus tersangka di kepolisian," kata Wirya.

Pemerintah telah mengajukan revisi UU ITE menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengirimkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan revisi aturan tersebut.

Baca juga: Saiful Mahdi Berharap UU ITE Direvisi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

15 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

8 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

8 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?