TEMPO.CO, Jakarta- Dosen Universitas Syah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi berharap pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia berharap tak perlu ada lagi yang menjadi korban UU ITE seperti dirinya.
"Saya berharap UU ITE bisa direvisi dan pasal karet dihilangkan," kata Saiful lewat layanan kunjungan virtual dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Saiful mengatakan dirinya hanya beruntung bisa mendapatkan amnesti, karena mendapatkan sorotan dari publik. Dia meyakini masih banyak masyarakat yang menjadi korban UU ITE namun tidak seberuntung dirinya.
"Terlebih mereka yang berada di pelosok negeri yang tidak mendapatkan dukungan," kata dia.
Setelah bebas nanti, Saiful Mahdi mengatakan ingin tetap mengadvokasi agar UU ITE direvisi. Dia bilang saat ini sudah bergabung dalam Paguyuban Korban UU ITE untuk bisa terus berupaya agar UU ITE direvisi. "Semoga kasus seperti saya tidak terulang lagi," kata dia.