TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya bisa memberikan amnesti massal bagi para korban Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE). Hal ini, kata Nasir, bisa menjadi salah satu cara Jokowi untuk menunjukan komitmennya dalam memperbaiki UU ITE.
"Ya kalau memang presiden melihat itu sesuatu yang sangat urgen, ya tentu perlu dipertimbangkan agar presiden memberikan amnesti massal sebagai bukti dan komitmen bahwa memang presiden melihat ada masalah besar dalam sejumlah pasal dalam UU ITE itu," kata Nasir dalam diskusi daring, Selasa, 12 Oktober 2021.
Nasir mengatakan bahwa momen amnesti bagi Saiful Mahdi yang baru saja ditandatangani Jokowi, bisa menjadi pemicunya. Selain Saiful Mahdi, banyak orang lain yang dijerat dengan pasal karet di UU ITE. Namun tak semua mendapat amnesti seperti Saiful Mahdi.
"Bukan berarti kita tidak setuju, tentu kita setuju bahwa apa yang kita perjuangkan untuk Baiq Nuril, Saiful Mahdi, itu adalah berusaha untuk menyelamatkan demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil di Indonesia," kata Nasir.
Nasir mengatakan jika Jokowi serius ingin adil dan serius mengurus berbagai permasalahan di UU ITE, maka amnesti massal ini ia nilai bisa jadi salah satu bentuk komitmennya.
"Ini adalah sebagai tanda nyata bahwa kita ini berkomitmen untuk memperbaiki UU ITE kita sehingga kemudian hadirlah etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia," kata Nasir.
Nasir mengatakan pembuatan UU ITE telah melenceng dari tujuan awalnya. UU yang awalnya dibuat untuk pengaturan dan perlindungan berbisnis berbasis teknologi seperti fintech, ia nilai semakin liar.
"Memang di tengah jalan ada atau penunggang-penunggang gelap yang memasukan pasal-pasal ini yang kemudian itu menjadi pasal karet di lapangan," kata Nasir.