Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Resolusi dan Fatwa Jihad yang Dikeluarkan KH Hasyim Asy'ari

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Santri pondok pesantren Bugen, Semarang melambaikan tangan saat rombongan Kirab Santri melintasi mereka di kampung Bugen, Bangetayu, Semarang, 20 Oktober 2015. Warga dan rombongan Kirab Santri mengaji dan ziarah ke makam guru KH Hasyim Asyari dan KH Ahmad Dahlan di Makam Bergota Semarang. Tempo/Budi Purwanto
Santri pondok pesantren Bugen, Semarang melambaikan tangan saat rombongan Kirab Santri melintasi mereka di kampung Bugen, Bangetayu, Semarang, 20 Oktober 2015. Warga dan rombongan Kirab Santri mengaji dan ziarah ke makam guru KH Hasyim Asyari dan KH Ahmad Dahlan di Makam Bergota Semarang. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum diperingati sebagai Hari Santri Nasional, 22 Oktober menjadi hari yang memiliki nilai historis bagi perjuangan kaum santri di Indonesia dalam mengusir penjajah pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang digaungkan pada 17 Agustus 1945. Hal ini ditandai dengan lahirnya Resolusi Jihad dan Fatwa Jihad dari Rais Akbar Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari.

Agus Sunyoto dalam bukunya Fatwa dan Resolusi Jihad: Sejarah Perang Rakyat Semesta di Surabaya 10 November 1945 menulis, hal ini selengkapnya disebut dengan resolusi dan fatwa tersebut selengkapnya adalah Fatwa Jihad fi Sabilillah dan Resolusi Jihad fi Sabilillah. Hal ini ditandai dengan datangnya Tentara Inggris pimpinan Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby, yang menjadi buah dari Agresi Militer Belanda II.

Dengan datangnya Tentara Inggris tersebut, dikutip jabar.nu.or.id, pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang waktu itu berkedudukan di Surabaya mengundang konsul-konsul NU di seluruh Jawa dan Madura agar hadir pada tanggal 21 Oktober 1945 di kantor Pengurus Besar Ansor Nahdlatul Ulama (PB ANO atau sekarang disebut Gerakan Pemuda Ansor) di Jalan Bubutan Vl/Z Surabaya.

Malam hari 21 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari, menyampaikan amanat berupa pokok-pokok kaidah tentang kewajiban umat Islam, pria maupun wanita dalam jihad mempertahankan tanah air dan bangsanya.

Pagi 22 Oktober 1945, PBNU mengadakan rapat pleno yang dipimpin KH Abdul Wahab Chasbullah. Rapat pleno itu mengambil keputusan tentang Jihad fi Sabilillah dalam membela tanah air dan bangsa yang diserukan kepada umat Islam. Kedua, menyerukan Resolusi Jihad fi Sabilillah yang disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Walaupun lahir bersamaan, sejatinya Resolusi dan Fatwa Jihad yang dibawa oleh KH Hasyim Asy’ari memiliki perbedaan dari segi isi dan penyebarannya. Adapun isi dari Fatwa Jihad fi Sabilillah yaitu, “Berperang menolak dan melawan penjajah itu fardlu ’ain yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, Iaki-Iaki, perempuan, anak-anak, bersenjata atau tidak) bagi yang berada dalam jarak Iingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh. Bagi orang-orang yang berada di Iuar jarak Iingkaran tadi, kewajiban itu jadi fardlu kifayah (jang cukup, kalau dikerjakan sebagian saja).”

Sedangkan untuk isi dari Resolusi Jihad yaitu:

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 

Supaya mengambil tindakan yang sepadan 

Resolusi wakil-wakil daerah Nahdlatul Ulama seluruh Jawa dan Madura 

Bismillahirrahmanirrahim 

Resolusi: Rapat besar wakil-wakil daerah (konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa- Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja. 

Mendengar: 

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA. 

Menimbang: 

  1. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap-tiap orang Islam.
  2. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam.

Mengingat: 

  1. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan kejahatan dan kekejaman jang mengganggu ketenteraman umum.
  2. Bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan agama, dan ingin kembali menjajah di sini maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
  3. bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya.
  4. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu perlu mendapat perintah dan tuntunan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.

Memutuskan:

  1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sebadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan dan agama dan negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki-tangannya.
  2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia merdeka dan agama Islam.

Surabaya, 22-10-1945

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Selain itu perbedaan keduanya terletak pada penyebarannya. Dikutip dari nu.or.id, atas dasar pertimbangan politik, Fatwa Jihad fi Sabilillah tidak disampaikan melalui surat kabar maupun siaran radio. Sebaliknya, Resolusi Jihad fi Sabilillah yang diserukan kepada pemerintah disiarkan dan dimuat surat kabar di antaranya di surat kabar Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-l, Jumat Legi, 26 Oktober 1945; Antara, 25 Oktober 1945; Berita Indonesia, Jakarta, 27 Oktober 1945.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Kisah Perang Surabaya & Teks Resolusi Jihad Pertama Kiai NU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

2 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

2 hari lalu

Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023. | Istimewa
PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Ini alasan berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII pada 1960.


'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

8 hari lalu

Opor ayam merupakan salah satu makanan wajib yang harus ada di perayaan Idul Fitri. Berikut resep opor ayam mudah dan enak yang bisa dibuat di rumah. Foto: Canva
'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.


Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

11 hari lalu

Umat Islam melaksanakan salat Tarawih di Masjid Machfudz Jalan Mulyorejo Tengah, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 10 Maret 2024. Warga Muhammadiyah di kawasan tersebut menggelar salat Tarawih pertama pada Minggu malam. ANTARA/Didik Suhartono
Hilal Sudah Terlihat, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1445 H Rabu 10 April 2024

Keputusan berdasar pada Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang jadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.


Lebaran Tanggal Berapa? Ini Jadwal Idul Fitri 2024 Versi Muhammadiyah dan NU

11 hari lalu

Masyarakat Negeri Wakal, Maluku Tengah saat menggelar salat Idul Fitri 1445 di Masjid Nurul Awal Wakal, Senin. ANTARA/Winda Herman
Lebaran Tanggal Berapa? Ini Jadwal Idul Fitri 2024 Versi Muhammadiyah dan NU

Idul Fitri jatuh tanggal berapa? Untuk Muhammadiyah sudah ditetapkan jika Idul Fitri jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. Lalu, NU kapan?


56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

17 hari lalu

Para siswa santri SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School berfoto di antara kegiatan program backpacker keliling ke-20 negara. Memulainya pada 16 Januari 2024, memasuki awal April ini mereka telah menyinggahi Pakistan, India, dan sampai di Arab Saudi. ISTIMEWA
56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

22 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

27 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

27 hari lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Umum PBNU Gus Yahya berjabat tangan usai menggelar pertemuan di Kantor PBNU Jakarta, Kamis 25 Mei 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

KPU menetapkan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. Begini tanggapan PBNU dan PP Muhammadiyah, dua ormas terbesar di Indonesia.