TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan polisi tidak melayani pengaduan atas dasar belum divaksin adalah melanggar hukum.
“Karena status vaksin bukan syarat pelayanan publik,” kata Sugeng kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021.
Seorang mahasiswi di Aceh Besar yang merupakan korban upaya pemerkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Alasan polisi saat itu karena wanita tersebut belum vaksin Covid-19.
Menurut anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Qodrat yang mendampingi kasus itu, ia dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun, petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin. Bahkan ketika korban dugaan pemerkosaan menyatakan memiliki riwayat penyakit dan mempunyai surat keterangan tak bisa divaksin, ia tetap tak diperbolehkan melapor.
Menurut Sugeng, cara petugas melarang korban masuk jika belum divaksin hanya alasan polisi yang malas menerima tanggung jawab atas tugas melayani masyarakat. Ia menuturkan, petugas tersebut mesti dicopot dari jabatannya.
Sugeng mengatakan, kepala satuan wilayah polisi harus melayani permintaan warga untuk mengadu. “Kalau perlu untuk mewujudkan sikap responsif dalam pelayanan pengaduan tersebut, kasatwil harus memberikan fasilitas cek swab gratis,” ujarnya.
Baca juga: Bolehkah Polisi Memeriksa HP Saat Patroli atau Razia di Jalan?