Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Polisi Memeriksa HP Saat Patroli atau Razia di Jalan?

Reporter

image-gnews
Petugas Kepolisian berjaga saat melakukan razia pengendara motor dengan knalpot bising di kawasan Monas, Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. Kendaraan bermotor berknalpot bising dilarang melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Petugas Kepolisian berjaga saat melakukan razia pengendara motor dengan knalpot bising di kawasan Monas, Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. Kendaraan bermotor berknalpot bising dilarang melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang menunjukkan seorang polisi memaksa memeriksa HP atau smartphone warga yang ada di jalan, viral di media sosial. Video tersebut merupakan potongan dari sebuah acara di televisi. 

Para warga di media sosial mempertanyakan keabsahan tindakan polisi yang memeriksa HP seorang warga. Polisi di dalam video itu memaksa dan mengaku punyak hak dan dilindungi undang-undang.

Lalu bagaimana aturan soal pemeriksaan HP ini? Apakah tindakan polisi meminta HP untuk diperiksa tersebut boleh dilakukan?

Dalam beberapa kasus, tindakan polisi meminta HP untuk diperiksa saat penilangan memang boleh dilakukan. Tetapi ini tak lantas membuat aparat penegak hukum tersebut boleh semena-mena atau sembarangan memeriksa hape seseorang. Ini lantaran memeriksa barang pribadi seseorang tanpa izin termasuk pelanggaran privasi.

Jika Anda terbukti melanggar lalu lintas, sebut saja Anda tidak membawa identitas diri seperti SIM, STNK dan surat-surat lain, polisi berhak memeriksa barang pribadi, termasuk hape untuk mendapatkan informasi identitas Anda.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana, seperti pencurian kendaraan. Wewenang ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.”

Pembina Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, Benny Fremmy Surbakti SH, dalam video YouTube yang diunggah di Kanal Elang Maut Channel mengatakan barang pribadi seperti hape, tidak boleh diminta oleh siapa pun, termasuk anggota polisi. Barang pribadi boleh diperiksa apabila ada hubungannya dengan tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kecuali oleh bini, tapi kalau orang lain jangan dikasih. Ini hape ini kan barang pribadi, polisi atau siapa pun nggak boleh,” kata Benny dalam video tersebut.

Benny mengatakan, jika ada hubungannya dengan tindak pidana atau polisi ingin mencari sesuatu di dalam handphone seseorang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, hal ini boleh dilakukan demi kelancaran penyelidikan. Kendati begitu, aparat tidak boleh sembarangan mengambil begitu saja. “Itu pencuri namanya,” kata Benny.

Polisi menyita barang pribadi sebagai barang bukti, harus ada Surat Izin Sita dari ketua pengadilan, oleh sebab itu polisi tidak boleh menyita hape dengan kehendak sendiri. “Jadi mereka memohon ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap barang x lalu ketua pengadilan memberikan surat izin, namanya Surat Izin Sita, sebagai dasar hukum penyidik menyita hape kita,” jelasnya.

Polisi tidak boleh mengambil hape seseorang hanya karena diduga melakukan tindak pidana, untuk itu polisi harus memberikan Surat Izin Sita kepada terduga untuk dilakukan pemeriksaan. “Jika ada hubungannya dengan tindak pidana, jangankan HP, baju dalam kita aja boleh disita kalau memang ada surat izin sitanya, kalau tidak ada jangan dikasih,” kata Benny.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Cuit Polisi Diganti Satpam BCA, Pria Ini Terima Ancaman dan Upaya Peretasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

3 jam lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

4 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Google Luncurkan Patch Keamanan Terbaru, Sembuhkan Bug dan Error Kamera Pixel 8

8 jam lalu

Bocoran dari sumber internal di Google menyebutkan bahwa Pixel 8 dan Pixel 8 Pro akan mendapatkan sensor kamera utama 50 MP yang diperbarui dengan Samsung ISOCELL GN2. (GSM Arena)
Google Luncurkan Patch Keamanan Terbaru, Sembuhkan Bug dan Error Kamera Pixel 8

Google perbaiki patch keamanan Pixel 8. Perbaiki errorr kamera.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Cara Melihat Password WiFi yang Sudah Terhubung di HP dan Laptop

1 hari lalu

Ilustrasi wifi di ponsel. Shutterstock
Cara Melihat Password WiFi yang Sudah Terhubung di HP dan Laptop

Berikut adalah beberapa cara untuk melihat password WiFi yang sudah terhubung di HP dan laptop.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

2 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur