TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis menyatakan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Ciamis terancam kena sanksi mulai penutupan sementara sampai terberat ditutup permanen. Sanksi tersebut berkaitan dengan insiden tewasnya 11 siswa saat kegiatan susur sungai.
"Sanksi itu beda-beda, mulai dari penutupan sementara madrasah itu sendiri, sanksi yang paling berat yaitu penutupan," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis Asep Lukman Hakim di Ciamis, Sabtu 16 Oktober 2021.
Asep menuturkan Kemenag Ciamis masih menunggu hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan kepolisian. Kemenag, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan tersebut. "Kami menunggu hasil akhir proses hukum sendiri, yang menentukan nanti benar atau tidaknya bukan di ranah Kemenag," kata Asep.
Ia menyampaikan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah merupakan kegiatan resmi yang diperbolehkan oleh pemerintah, dan semua sekolah ada kegiatan Pramuka yang dapat diikuti oleh siswa.
Namun adanya kegiatan di luar sekolah sehingga menyebabkan siswa tewas saat menyusuri sungai, kata dia, belum dapat diketahui ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan itu.
Adanya insiden itu, kata dia, menjadi perhatian khusus Kemenag Ciamis dengan mengeluarkan surat edaran larangan untuk kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah, apalagi memiliki risiko bahaya bagi siswa.
"Pada intinya agar seluruh kegiatan khususnya kegiatan ekstrakurikuler untuk dilaksanakan di dalam kampus, tidak boleh di luar kampus, dan tidak mengandung risiko kecelakaan," katanya.
Baca: Polisi Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Kasus Tewasnya 11 Siswa di Ciamis