Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Didesak Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

image-gnews
LBH Makassar jumpa pers soal dugaan pemerkosaan anak di kantornya, Sabtu 9 Oktober 2021. TEMPO/Didit Hariyadi
LBH Makassar jumpa pers soal dugaan pemerkosaan anak di kantornya, Sabtu 9 Oktober 2021. TEMPO/Didit Hariyadi
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - LBH Makassar mendorong Polri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini untuk menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik ini.

"Kami pada dasarnya tetap, bahwa kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri. Selain sejak awal, memang kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel dan memberikan dokumen yang bisa dijadikan alat bukti, tapi tidak dipertimbangkan," ujar Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa di kantornya, Selasa 12 Oktober 2021.

Tim hukum korban berupaya agar kepolisian membuka kasus setelah dihentikan melalui penerapan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dikeluarkan penyidik Polres Luwu Timur pada 10 Desember 2019.

"Harapan kami, kalau pun misalnya ini tetap dilakukan di wilayah Sulsel, tetap diambil oleh Polda Sulsel. Karena sejak awal kami sudah meragukan kemampuan Polres Luwu Timur dalam menyelesaikan kasus ini, berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur yang kami lihat," ujarnya.

LBH juga mendorong pembentukan tim untuk keseriusan menyelesaikan kasus tersebut. Ia berharap setelah kasus ini dibuka kembali ada tim khusus yang dibentuk dan memastikan seluruh proses serta tahapan penyelidikan berjalan sesuai dengan Undang-undang peradilan pidana anak termasuk jaminan hak anak terlindungi.

Azis menjelaskan, kasus ini bisa dibuka kembali, mengingat pada 6 Maret 2020, pihaknya telah menyerahkan dokumen sebagai alat bukti. Dokumen ini kalau tidak dibuka penyelidikannya maka tidak bisa menjadi sebagai alat bukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika kita lihat di Peraturan Kapolri (Perkab) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka tidak bisa dilakukan penghentian penyidikan, seharusnya adalah membuka kembali dengan gelar perkara khusus," paparnya.

Menurut dia, dengan dibukanya kembali penyelidikan melalui gelar perkara khusus, di sinilah penyidik mempresentasikan kepada peserta gelar perkara dengan prosesnya, kemudian ada koreksi serta masukan terkait prosedur penanganan nantinya melahirkan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan penyelidik.

"Kita berharap bila nanti gelar perkara khusus dibuka, menghadirkan ahli, lembaga negara yang konsen terhadap hak perlindungan perempuan dan anak, misalnya Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian PPA, LPSK, Psikiater, Psikolog, dan dokter, sehingga bisa melahirkan rekomendasi yang bagus dan proses penyelidikan berjalan sesuai harapan," ucapnya.

DIDIT | ANTARA

Baca: Mabes Polri Tak Akan Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

7 jam lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

9 jam lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

11 jam lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

4 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.