TEMPO.CO, Makassar - LBH Makassar mendorong Polri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini untuk menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
"Kami pada dasarnya tetap, bahwa kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri. Selain sejak awal, memang kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel dan memberikan dokumen yang bisa dijadikan alat bukti, tapi tidak dipertimbangkan," ujar Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa di kantornya, Selasa 12 Oktober 2021.
Tim hukum korban berupaya agar kepolisian membuka kasus setelah dihentikan melalui penerapan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dikeluarkan penyidik Polres Luwu Timur pada 10 Desember 2019.
"Harapan kami, kalau pun misalnya ini tetap dilakukan di wilayah Sulsel, tetap diambil oleh Polda Sulsel. Karena sejak awal kami sudah meragukan kemampuan Polres Luwu Timur dalam menyelesaikan kasus ini, berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur yang kami lihat," ujarnya.
LBH juga mendorong pembentukan tim untuk keseriusan menyelesaikan kasus tersebut. Ia berharap setelah kasus ini dibuka kembali ada tim khusus yang dibentuk dan memastikan seluruh proses serta tahapan penyelidikan berjalan sesuai dengan Undang-undang peradilan pidana anak termasuk jaminan hak anak terlindungi.
Azis menjelaskan, kasus ini bisa dibuka kembali, mengingat pada 6 Maret 2020, pihaknya telah menyerahkan dokumen sebagai alat bukti. Dokumen ini kalau tidak dibuka penyelidikannya maka tidak bisa menjadi sebagai alat bukti.
"Jika kita lihat di Peraturan Kapolri (Perkab) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka tidak bisa dilakukan penghentian penyidikan, seharusnya adalah membuka kembali dengan gelar perkara khusus," paparnya.
Menurut dia, dengan dibukanya kembali penyelidikan melalui gelar perkara khusus, di sinilah penyidik mempresentasikan kepada peserta gelar perkara dengan prosesnya, kemudian ada koreksi serta masukan terkait prosedur penanganan nantinya melahirkan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan penyelidik.
"Kita berharap bila nanti gelar perkara khusus dibuka, menghadirkan ahli, lembaga negara yang konsen terhadap hak perlindungan perempuan dan anak, misalnya Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian PPA, LPSK, Psikiater, Psikolog, dan dokter, sehingga bisa melahirkan rekomendasi yang bagus dan proses penyelidikan berjalan sesuai harapan," ucapnya.
DIDIT | ANTARA
Baca: Mabes Polri Tak Akan Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur