TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyatakan tak akan mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Tidak (ambil alih). Kasus ini tetap ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, tim dari Mabes Polri hanya mendampingi kasus ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono melalui konferensi pers daring pada 10 Oktober 2021.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya telah mengirim satu tim asistensi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menangani kasus tersebut. Menurut Rusdi, tim asistensi akan mengevaluasi langkah-langkah yang sudah dilakukan penyidik.
"Dan tentunya akan memberikan asistensi terhadap penyidik apabila nanti penyelidikan ini akan dilakukan kembali berdasarkan nanti apabila terdapat alat bukti baru," kata Rusdi.
Kasus pemerkosaan di Luwu Timur mendapat sorotan setelah tim dari Project Multatuli menurunkan berita tentang kejadian tersebut. Korban perkosaan diduga adalah tiga anak yang berusia di bawah 10 tahun. Adapun pelakunya diduga mantan suami ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena disebut kurang bukti.
Baca juga: KSP Minta Polisi Buka Lagi Penyelidikan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
ANDITA RAHMA