TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan RI menegaskan pasukan komponen cadangan disingkat Komcad bukan wajib militer karena mereka bergabung secara sukarela.
Oleh karena itu, anggota Komcad yang nonaktif atau tidak bertugas tetap berstatus sebagai warga sipil yang dapat menjalani profesinya masing-masing, kata Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan RI sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa petang, 12 Oktober 2021.
Namun apabila pada situasi perang, komponen cadangan dapat dikerahkan jika ada perintah Presiden RI dengan persetujuan DPR RI. Kegiatan kemiliteran komponen cadangan juga sepenuhnya dikendalikan oleh Panglima TNI.
Komponen cadangan akan aktif atau bertugas saat mereka mengikuti latihan dan mobilisasi.
Dalam siaran yang sama, Kementerian Pertahanan RI lanjut menerangkan pembentukan komponen cadangan merupakan tindak lanjut perintah undang-undang, di antaranya UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
"Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)," ucap Kemhan RI menjelaskan.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta itu melibatkan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
"Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung," sebut Kemhan RI.
Selanjutnya: Kementerian Pertahanan menyampaikan pihaknya…