Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bantah Pakai Mobil Barang Bukti

image-gnews
Barang bukti kendaraan roda empat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat sindikat penjual mobil sewaan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Barang bukti kendaraan roda empat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat sindikat penjual mobil sewaan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting membantah pernah menggunakan mobil barang bukti milik gembong narkoba. Kabar ini sebelumnya viral berbarengan dengan pemberitaan yang menyebut dirinya memeras keluarga korban pembunuhan yang perkaranya ia tangani. 

Iwan menceritakan mobil sitaan diterima oleh Kejari Langkat pada 31 Juli 2019 dan dilimpahkan ke Pengadilan pada 12 Agustus 2019 untuk disidangkan. Perkara kasus narkoba itu kemudian diputus Pengadilan Negeri Stabat pada 16 Desember 2019.

"Sedangkan saya sendiri baru dilantik sebagai Kajari Langkat pada 10 Agustus 2020. Pada saat menjabat sebagai Kajari Langkat, saya baru menerima laporan jika barang bukti mobil tersebut dititipkan di luar kantor Kejari Langkat," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Ahad, 3 Oktober 2021. 

Setelah mengetahui hal itu, ia kemudian memerintahkan stafnya untuk mengembalikan barang bukti mobil ke tempat penyimpanan di Kejari Langkat pada 28 Desember 2020. Namun pada 19 Januari 2021, mobil tersebut hilang dari tempat penyimpanan. 

Pihak Kejari Langkat kemudian segera membuat laporan ke Polres Langkat keesokan harinya. Laporan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/35/I/2021/SU/LKT). 

"Selama barang bukti mobil tersebut disimpan di tempat penyimpanan di halaman belakang Kantor Kejari Langkat, barang bukti mobil tersebut tidak pernah dipergunakan," kata Iwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai kasus pemerasan kepada keluarga korban pembunuhan tahun 2018 dan baru viral belum lama ini, Iwan juga membantahnya. Dalam pemberitaan yang tersebar, Iwan disebut yang pada saat itu masih jaksa penuntut umum mendapat uang ratusan juta rupiah dari memeras keluarga korban. Iwan disebut juga pernah diperiksa oleh Polda Sumatera Utara. 

Iwan menceritakan dirinya sudah pernah diperiksa secara internal oleh Bidang Pengawas mengenai dugaan suap itu. Hasilnya, Badan Pengawas menyatakan Iwan tak terbukti melakukan perbuatan tercela seperti suap. 

"Karena sama sekali tidak terlibat dalam dugaan suap sebagaimana disebutkan dalam video yang ditayangkan di chanel Tribunnews," kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Langkat ini. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangani Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Kejari Langkat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

18 menit lalu

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 jam lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

5 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.


Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

6 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

8 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

9 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bandesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.


Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

10 jam lalu

Sekelompok pengunjuk rasa memegang bendera kuning bertuliskan Khalistan, serta spanduk bergambar pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh, saat melakukan protes di luar konsulat India, seminggu setelah Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengemukakan kemungkinan keterlibatan New Delhi dalam aksi tersebut. pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar di British Columbia, di Toronto, Ontario, Kanada 25 September 2023. REUTERS/Carlos Osorio
Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.


Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.