TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung, melalui Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting.
Iwan diproses lantaran ketahuan menggunakan barang sitaan berupa mobil. “Sudah ditangani Kejati Sumut,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Amir Yanto melalui keterangan tertulis pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menuturkan, proses internal sedang berjalan. “Sudah dilakukan klarifikasi,” ucap Siagian.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting diketahui menggunakan barang bukti sitaan, berupa mobil, dalam kasus narkotika. Mobil tersebut sebelumnya diduga hilang dicuri. Belakangan diketahui, aset sitaan itu ternyata digunakan oleh kepala kejaksaan.
Baca juga: Hari Adhyaksa, Ini Lima Jaksa yang Jadi Terpidana
ANDITA RAHMA