TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 57 pegawai KPK resmi dipecat pada Kamis, 30 September 2021. Mereka adalah pegawai yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.
Pemberhentian pegawai lembaga antirasuah itu termaktub dalam Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Pemecatan 57 pegawai KPK itu menjadi puncak polemik tes wawasan kebangsaan yang berlangsung sejak April 2021.
Berikut ini adalah perjalanan polemik TWK.
1. Gagal tes wawasan kebangsaan
Sejak awal, pelaksanaan TWK sudah mulai mendapatkan sorotan karena pertanyaan dalam tes itu dianggap tidak relevan dengan pekerjaan di KPK dan diskriminatif. Kala itu ada 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos tes.
Dalam rapat 25 Mei 2021, diputuskan dari 75 pegawai sebanyak 51 orang dianggap tak bisa dibina. Sedangkan 24 lainnya, bisa dilantik menjadi aparatur sipil negara asalkan mau mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan.
Sebagian di antara 24 orang tidak mau dilantik, sehingga total pegawai yang dipecat berjumlah 56 pegawai, plus 1 orang yang sudah memasuki masa pensiun yaitu, Sujanarko. Dalam perkembangannya, jumlah pegawai yang akan dipecat bertambah satu orang, yaitu Lakso Anindito.
2. Melapor ke Ombudsman dan Komnas HAM
Para pegawai yang tidak lolos TWK sempat melaporkan pelaksanaan tes itu ke Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman menyatakan terjadi pelanggaran prosedur berlapis dalam tes itu. Adapun Komnas HAM menyatakan terjadi 11 jenis pelanggaran HAM dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara serta sejumlah lembaga lainnya itu.
3. Menggugat secara hukum namun ditolak
Para pegawai KPK telah berupaya menggugat persoalan tes kebangsaan itu ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak gugatan materiil tersebut. Menurut MA, TWK yang diatur dalam Perkom 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Permohonan uji materi juga telah dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan TWK adalah konstitusional.
Pegawai KPK yang mengajukan gugatan itu, Yudi Purnomo, mengatakan putusan MA hanya menyatakan bahwa secara formal TWK bisa dilaksanakan. Dia mengatakan problem utama TWK adalah pelaksanaannya yang diduga melanggar HAM dan cacat prosedur.
4. KPK tepis temuan Komnas HAM dan Ombudsman
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah konstitusional dan sah. Dia mengatakan putusan itu menepis tuduhan bahwa pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK maladministratif dan melanggar HAM.