Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Minta Hakim Menolak Gugatan Tomy Winata

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perkara gugatan Tomy Winata terhadap wartawan Majalah Tempo Ahmad Taufik dan PT Tempo Initi Media kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9). Sidang kali ini memasuki tahap penyampaian duplik dari pihak tergugat.

Sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak hanya berlangsung sekitar lima menit. Darwin Aritonang, kuasa hukum tergugat II PT Tempo Inti Media Tbk hanya menyampaikan duplik secara tertulis kepada majelis hakim dan kuasa hukum penggugat.

Tidak dibacakannya duplik tersebut, menurut Darwin, karena keterbatasan waktu mengingat masih banyak sidang yang juga akan digelar hari ini. Selain menyampaikan duplik terhadap replik penggugat, PT Tempo juga menyampaikan replik terhadap jawaban pihak Tomy sebagai tergugat rekonpensi (gugatan balik).

Darwin mengungkapkan, pihaknya meminta agar majelis hakim menolak dalil-dalil penggugat dan sekaligus menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tak dapat diterima. "Konsekuensinya maka permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat terhadap harta kekayaan para tergugat, khususnya PT Tempo, juga harus ditolak karena tidak memiliki dasar hukum," kata Aritonang seusai sidang.

Dalam duplik yang disampaikan secara tertulis itu, PT Tempo secara sah dan meyakinkan terbukti tidak pernah melanggar hak subyektif penggugat karena catatan harian mengenai penyerbuan Tomy ke kantor Tempo itu dimuat situs Detik.com. Selain itu, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa kapasitas Taufik pada saat membuat cataan harian itu adalah sebagai karyawan Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan penggugat juga dinilai kabur dan tidak jelas apa yang menjadi dasar gugatan, apakah mengenai tulisan catatan harian itu atau artikel berjudul Ada Tomy di Tenabang? yang dimuat Tempo.

Nunuy Nurhayati - Tempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

5 menit lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

5 menit lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

8 menit lalu

Mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi simbolik UI Palestine Solidarity Camp di Lapangan Rotunda, Kampus Depok, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.


Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

9 menit lalu

Sebuah mesin bekerja untuk mengurangi polusi dipasang di sekitar area konstruksi saat polusi udara menyelimuti wilayah Beijing, Cina, 18 Desember 2016. REUTERS/Stringer
Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.


UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

11 menit lalu

Situasi lokasi Pusat UTBK di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.


Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

15 menit lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.


Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

17 menit lalu

Pebulu tangkis ganda putri Indonesia Apriyani Rahayu (kiri) dan Siti Fadia Silva Ramadhanti (kanan) berusaha mengembalikan kok ke arah lawannya saat melawan pebulu tangkis ganda putri Thailand Jongkolphan dan Rawinda Prajongjai dalam babak perempatfinal Piala Uber 2024 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China, Jumat, 3 Mei 2024. Pasangan Apriyani/Fadia menang dalam dua gim 21-17, 21-14 dan tim Indonesia unggul atas Thailnad dengan skor 2-0. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

Apriyani / Fadia harus mengakui keunggulan Lee So Hee / Baek Ha Na, pada babak semifinal Piala Uber 2024. Indonesia vs Korea Selatan imbang 1-1.


Jadwal Proliga 2024 Sabtu 4 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Jakarta Pertamina Enduro dan STIN BIN

17 menit lalu

Pemain Jakarta Pertamina Enduro, Poli Shemanova dan Giovanna
Jadwal Proliga 2024 Sabtu 4 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Jakarta Pertamina Enduro dan STIN BIN

Jadwal Proliga 2024 akan kembali hadir pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tiga pertandingan akan berlangsung di GOR Jatidiri, Semarang.


Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

21 menit lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono (kedua kanan) saat meninjau tempat kerja di kompleks Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 15 Februari 2019. ANTARA FOTO/Moch Asim
Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

23 menit lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.