TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan permohonan penerbitan red notice untuk Joseph Paul Zhang hingga kini tak kunjung keluar. Ia diketahui berada di Jerman saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Johni Asadoma mengatakan kepolisian masih harus melengkapi sejumlah persyaratan.
"Ya sampai sekarang red notice-nya masih belum keluar. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Mereka (Interpol) punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan (red notice)," ujar Johni di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 September 2021.
Kendati demikian, Johni enggan membeberkan persyaratan apa yang masih dinilai kurang oleh Interpol. Ia menyatakan hal tersebut adalah kewenangan penyidik. "Itu konsumsi penyidiklah," kata Johni.
Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikan pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Joseph.
Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian. Atas perbuatannya, Joseph Paul Zhang pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Polri Sebut 194 Negara Sudah Terima Identitas Harun Masiku
ANDITA RAHMA