TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte pada besok, 29 September 2021. Ia diduga menganiaya Muhammad Kace di dalam sel tahanan.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan izin resmi.
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Untuk pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Rabu di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," ujar Sambo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 28 September 2021.
Sambo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Napoleon guna melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri, yang terdiri dari penjaga tahanan dan kepala rumah tahanan (rutan).
Nantinya, gelar perkara penetapan tersangka setelah pemeriksaan Napoleon ini. "Pascapemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kace," ucap Sambo.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan Napoleon Bonaparte terhadap Kace pada hari ini, 28 September 2021.
Perkara bergulir ketika Muhammad Kace, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon diduga memukuli Kace. Tubuh Kace juga dilumuri dengan kotoran. Buntutnya, Kace melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
ANDITA RAHMA
Baca: Hari Ini, Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Muhammad Kace